
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan, meminta agar pos pelayanan bantuan hukum (posbankum) di Provinsi Sumatera Utara dibentuk hingga ke daerah-daerah terpencil guna memperluas akses keadilan bagi seluruh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa keberadaan posbankum di wilayah terpencil sangat penting karena menjadi jembatan masyarakat dalam memahami dan memperoleh layanan hukum.
"Adanya posbankum daerah terpencil sangat penting sebagai akses keadilan untuk masyarakat di wilayah tersebut," ungkap Maruli.
Pentingnya Kolaborasi Pemerintah Daerah
Maruli juga menekankan pentingnya kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendorong pemerataan dan pembentukan posbankum di semua wilayah.
Saat ini, telah terbentuk sebanyak 3.803 posbankum di Sumatera Utara yang mencakup sekitar 62,24 persen dari total 6.110 desa atau kelurahan yang ada di provinsi tersebut.
"Perluasan posbankum di daerah Sumut sangat penting, apalagi daerah terpencil untuk akses keadilan karena mereka dari segi ekonomi dan fasilitas pelayanan hukum minim," ia mengungkapkan.
Peran Strategis Posbankum bagi Masyarakat
Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara terus mengoptimalkan pelayanan posbankum di tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari upaya memperkuat akses keadilan.
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumut, Lamria Fitriani Manalu, menyatakan bahwa posbankum merupakan solusi dalam membantu masyarakat menyelesaikan persoalan hukum di wilayah masing-masing.
"Diharapkan persoalan yang terjadi di masyarakat dapat diselesaikan secara non litigasi dengan dibantu oleh paralegal yang telah mengikuti pelatihan yang diselenggarakan badan pembinaan hukum nasional tersebut," jelasnya.
Lamria juga menambahkan bahwa posbankum merupakan langkah strategis dalam mempermudah masyarakat mengakses layanan hukum tanpa harus melalui proses pengadilan.
- Penulis :
- Leon Weldrick