billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Transmigrasi Genjot Sertifikasi Tanah, Targetkan 7.136 Bidang Bersertifikat di Akhir 2025

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Kementerian Transmigrasi Genjot Sertifikasi Tanah, Targetkan 7.136 Bidang Bersertifikat di Akhir 2025
Foto: Wakil Menteri Transmigrasi Viva Yoga Mauladi (tengah, kemeja putih) menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Penyelesaian Permasalahan dan Penerbitan Sertipikat Tanah Transmigrasi Mendukung Trans Tuntas Tahun 2025 di Malang, Jawa Timur, Senin 13/10/2025 (sumber: Humas Kementerian Transmigrasi/Ibnu Anggoro)

Pantau - Kementerian Transmigrasi (Kementrans) menargetkan penyelesaian penyerahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas 7.136 bidang tanah transmigrasi di seluruh Indonesia hingga akhir tahun 2025 sebagai bagian dari komitmen percepatan penyelesaian permasalahan lahan transmigrasi.

Hingga saat ini, Kementrans telah menyelesaikan sertifikasi terhadap 6.615 bidang tanah, atau sekitar 48 persen dari total target 13.751 bidang sepanjang tahun 2025.

Wakil Menteri Transmigrasi, Viva Yoga Mauladi, menyatakan komitmen kuat pemerintah untuk menuntaskan seluruh proses sertifikasi meskipun dihadapkan pada berbagai kendala.

"Meski ada berbagai kendala, semua permasalahan sertifikasi tanah di kawasan transmigrasi akan kami tuntaskan," ungkapnya.

Kendala Sertifikasi dan Strategi Penanganannya

Salah satu hambatan utama adalah tumpang tindih lahan antara kawasan transmigrasi dengan lahan milik kementerian lain, korporasi, BUMN, pemerintah daerah, hingga perorangan.

Selain itu, sebanyak 85 lokasi transmigrasi diketahui berada dalam kawasan hutan, yang memperumit proses sertifikasi.

Untuk mengatasi hal ini, Kementrans mendorong optimalisasi tata kelola pertanahan berbasis kebijakan satu peta (One Map Policy) agar penanganan lahan menjadi lebih terintegrasi dan akurat.

Kementrans juga bersinergi dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pemerintah daerah dalam penyelesaian masalah pertanahan tersebut.

Sebagai bagian dari solusi, Kementrans akan menerapkan metode jemput bola dengan langsung mendatangi daerah-daerah untuk mempercepat realisasi sertifikasi.

"Kementrans akan lebih aktif sehingga sisa target sertifikasi tuntas di akhir tahun 2025," ia mengungkapkan.

Langkah Hukum dan Koordinasi Antarinstansi

Viva Yoga juga menyampaikan bahwa Kementrans akan menerbitkan surat edaran kepada pemerintah daerah sebagai dasar hukum untuk pelepasan status kawasan hutan dari desa dan lahan transmigrasi.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan rapat kerja Komisi V DPR bersama Kementrans dan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) pada 16 September 2025.

"Sudah menjadi tanggung jawab Kementrans bagaimana menjamin para transmigran yang telah menempati lahan puluhan tahun memiliki SHM," ujarnya menegaskan.

Kementrans berharap seluruh upaya ini dapat mempercepat sertifikasi dan memberikan kepastian hukum bagi para transmigran di seluruh Indonesia.

Penulis :
Shila Glorya