
Pantau - DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) membuka ruang partisipasi publik dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN), guna merumuskan kebijakan yang lebih adil dan solutif bagi seluruh aparatur sipil negara.
Anggota Baleg DPR RI, Reni Astuti, menyampaikan hal tersebut dalam Forum Legislasi bertajuk Revisi RUU ASN 2025: Peluang Alih Status PPPK Jadi PNS Kian Terbuka?, yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, pada Selasa, 14 Oktober 2025.
"Kalau memang dilihat dari berbagai pertimbangan, nanti tentu kita akan dengar dari para akademisi, kemudian dari pendidik juga, para PPPK juga, kemudian semua stakeholder yang terkait ya," ujar Reni.
Partisipasi Publik Jadi Kunci dalam Pembahasan RUU ASN
Reni menegaskan bahwa proses legislasi tidak boleh eksklusif hanya antara pemerintah dan parlemen, melainkan harus terbuka terhadap masukan dari para pemangku kepentingan, termasuk guru, tenaga PPPK, akademisi, dan masyarakat umum.
Menurutnya, keterlibatan publik akan memperkaya substansi undang-undang agar lebih mencerminkan kebutuhan riil para ASN di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya aspek kesetaraan hak antara PPPK dan PNS dalam draf revisi yang akan dibahas.
"Prinsip adalah kita memberikan harapan, memberikan solusi kepada berbagai persoalan kesejahteraan yang ada di pegawai-pegawai yang sudah mengabdi begitu lama kepada pemerintah," tambahnya.
Pembahasan RUU ASN ini telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 dan menjadi prioritas yang akan dibahas lebih lanjut oleh Komisi II DPR RI.
Revisi UU ASN Harus Hadirkan Solusi Nyata, Bukan Sekadar Harapan
Reni juga mendorong pemerintah agar memperhatikan dimensi sosial, aspek yuridis, dan kemampuan fiskal negara dalam menyusun kebijakan ASN ke depan.
Ia mengajak para ASN dan tenaga PPPK untuk berperan aktif dalam memberikan masukan sepanjang proses pembahasan berlangsung.
Semangat keadilan dalam reformasi birokrasi turut disampaikan oleh Pengamat Politik dari Citra Institute, Efriza.
"Revisi ini memang membawa harapan baru bagi P3K, terutama peluang alih status menjadi PNS. Tapi jangan sampai revisi ini justru menjadi PHP—pemberi harapan palsu bagi para tenaga P3K," ujarnya mengingatkan.
RUU ASN 2025 diharapkan mampu menjawab ketimpangan yang selama ini dirasakan para tenaga PPPK, serta menyelaraskan sistem kepegawaian nasional secara lebih inklusif dan berkeadilan.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf