billboard mobile
FLOII Event 2025 - Paralax
ads
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Siapkan Mekanisme Pengamanan untuk Jaga Integritas Karbon Nasional

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Pemerintah Siapkan Mekanisme Pengamanan untuk Jaga Integritas Karbon Nasional
Foto: (Sumber: Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq memberikan sambutan dalam acara penandatangan MoU KLH dan IOJI yang diselenggarakan di Jakarta, Rabu (15/10/2025) ANTARA/Prisca Triferna)

Pantau - Pemerintah sedang menyiapkan mekanisme pengawasan dan pengamanan untuk menjaga integritas karbon Indonesia, seiring diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional pada 10 Oktober 2025.

Menjaga Kepercayaan Pasar Karbon Indonesia

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, seusai penandatanganan nota kesepahaman antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) di Jakarta, Rabu, 15 Oktober 2025.

"Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama, kami dengan Pak Jaksa Agung bisa merumuskan langkah-langkah operasional yang memang diperlukan untuk menjaga, men-safeguard penyelenggaraan nilai ekonomi karbon dalam kedua sisi, di sisi skema voluntary maupun sisi compliance. Dua hal ini harus berjalan beriringan," ujarnya.

Menteri Hanif menekankan pentingnya menjaga integritas karbon karena jika terjadi fraud atau penipuan, dampaknya bisa merusak sistem karbon nasional secara keseluruhan.

Salah satu risiko utama yang dikhawatirkan adalah hilangnya kepercayaan pasar internasional terhadap karbon Indonesia.

Aspek teknis yang menjadi perhatian dalam pengawasan ini antara lain proses sertifikasi karbon dan ketiadaan additionality atau nilai tambah dari karbon yang diperdagangkan.

Perlu Kolaborasi Lintas Lembaga untuk Sistem Safeguard

Menteri LH juga menegaskan perlunya pengawasan yang ketat karena Indonesia telah menjalin kerja sama melalui perjanjian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan sejumlah lembaga standar karbon internasional.

Lembaga-lembaga tersebut antara lain Verra (VCS Program), Global Carbon Council, Plan Vivo, dan Gold Standard.

Selain itu, Letter of Intent juga telah ditandatangani dengan Puro Earth.

Pemerintah berharap diskusi lanjutan bersama Kejaksaan Agung dan organisasi seperti IOJI dapat menghasilkan formula awal untuk sistem pengamanan atau safeguard dalam penyelenggaraan NEK.

"Harapan saya tentu di kesempatan yang berbahagia ini dengan IOJI bersama teman-teman Kejaksaan dan teman-teman Kementerian Lingkungan Hidup dapat merumuskan formula awal untuk, harapan saya, bisa dijadikan semacam surat keputusan bersama antara saya dengan Jaksa Agung, sambil kita akan naikkan menjadi instrumen yang lebih tinggi lagi," kata Hanif.

Perumusan mekanisme ini dinilai penting agar pelaksanaan nilai ekonomi karbon berjalan transparan, kredibel, dan berkelanjutan.

Penulis :
Ahmad Yusuf