
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pertamina (Persero), Tajudin Noor (TN), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011–2021.
Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 16 Oktober 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pemeriksaan Terkait Proses Pengadaan LNG
KPK menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Tajudin Noor dilakukan untuk mendalami keterangannya seputar proses pengadaan LNG yang diduga bermasalah.
"Saksi didalami terkait dengan proses-proses pengadaan dari LNG tersebut," ujar juru bicara KPK.
Selain TN, KPK juga memeriksa TAH, selaku Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang, dengan materi pemeriksaan yang sama.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan sejak 6 Juni 2022, setelah KPK mengeluarkan surat perintah penyidikan atas dugaan suap dan kerugian negara dari proyek pengadaan LNG oleh Pertamina.
Deretan Tersangka dan Kerugian Negara Capai USD 140 Juta
Pada 19 September 2023, KPK menetapkan Karen Agustiawan, Direktur Utama Pertamina periode 2011–2014, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Karen dinilai bertanggung jawab atas kebijakan pengadaan LNG yang tidak melalui kajian kelayakan memadai, sehingga merugikan keuangan negara hingga USD 140 juta.
Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 24 Juni 2024.
Vonis tersebut diperberat oleh Mahkamah Agung menjadi 13 tahun penjara pada 28 Februari 2025.
KPK kemudian menetapkan dua tersangka tambahan pada 2 Juli 2024, yaitu:
- Yenni Andayani, mantan Pelaksana Tugas Dirut Pertamina
- Hari Karyuliarto, mantan Direktur Gas Pertamina
- Keduanya resmi ditahan oleh KPK pada 31 Juli 2025.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut, dengan fokus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam pengadaan LNG oleh PT Pertamina yang berlangsung selama hampir satu dekade.
- Penulis :
- Aditya Yohan