billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

BNN Tangkap Dua Residivis di Apartemen Cisauk yang Jadi Rumah Produksi Sabu Bertingkat

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

BNN Tangkap Dua Residivis di Apartemen Cisauk yang Jadi Rumah Produksi Sabu Bertingkat
Foto: (Sumber: Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap dan membongkar praktik rumah produksi clandestine sebagai bahan dasar narkotika jenis sabu di salah satu apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten pada Sabtu (18/10/2025). (ANTARA/Azmi Samsul M))

Pantau - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggerebek rumah produksi narkotika jenis sabu yang beroperasi secara tersembunyi di sebuah unit apartemen di Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Sabtu, 18 Oktober 2025.

Apartemen yang dijadikan tempat produksi tersebut berada di lantai 20 dan beroperasi sebagai clandestine lab atau laboratorium gelap untuk pembuatan sabu.

Dalam penggerebekan itu, petugas BNN menangkap dua orang terduga pelaku berinisial IM dan DF yang diduga kuat terlibat dalam praktik ilegal tersebut.

"IM berperan sebagai koki atau peracik dan DF bertindak sebagai pihak yang memasarkan hasil produksi. Keduanya merupakan residivis pada kasus serupa," ungkap Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario.

Operasi Hasil Kerja Sama dan Pengintaian

Pengungkapan rumah produksi ini merupakan hasil koordinasi antara BNN dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang telah melakukan pengintaian sejak Jumat, 17 Oktober 2025, pukul 15.24 WIB.

Selama proses penggerebekan, petugas menyita sabu dalam dua bentuk, yaitu cair dan padat, dengan total seberat satu kilogram.

Selain itu, ditemukan pula beragam bahan kimia dan peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi sabu secara mandiri di dalam apartemen tersebut.

"Seluruh bahan kimia dan peralatan laboratorium dibeli pelaku secara online," jelas Suyudi.

Para pelaku memanfaatkan 15.000 butir pil obat asma untuk diekstraksi menjadi satu kilogram ephedrine murni sebagai bahan dasar sabu.

Keuntungan Miliaran dan Jeratan Hukum Berat

Dalam enam bulan terakhir, kedua pelaku diketahui telah memperoleh keuntungan mencapai Rp1 miliar dari aktivitas ilegal tersebut.

Atas perbuatannya, IM dan DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 113 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1), lebih subsider Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," tegas Komjen Suyudi.

Penulis :
Ahmad Yusuf