billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Sepanjang 2025, PT KAI Gelar Sosialisasi dan Siapkan Sanksi Tegas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

36 Kasus Pelecehan Seksual di Kereta Sepanjang 2025, PT KAI Gelar Sosialisasi dan Siapkan Sanksi Tegas
Foto: (Sumber: PT KAI Daop 1 Jakarta bersama komunitas pecinta kereta melakukan sosialisasi anti-pelecehan seksual di Stasiun Jatinegara, Jakarta, Sabtu (18/10/2025). ANTARA/HO-PT KAI Daop 1 Jakarta.)

Pantau - Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 36 kasus pelecehan seksual terjadi di layanan Kereta Api Commuter Line dan Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ), menurut keterangan resmi PT Kereta Api Indonesia (Persero).

Sosialisasi Anti-Pelecehan Diperkuat di Stasiun dan Dalam Kereta

Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, menjelaskan bahwa dari total laporan tersebut, 33 kasus terjadi di layanan Commuter Line dan tiga lainnya di KAJJ.

Ixfan menegaskan bahwa angka ini menjadi pengingat akan pentingnya edukasi dan kesadaran kolektif untuk menciptakan transportasi publik yang aman dan beretika.

Sebagai langkah konkret, PT KAI Daop 1 Jakarta bekerja sama dengan komunitas pecinta kereta api menggelar sosialisasi anti-pelecehan seksual.

Kegiatan ini dilaksanakan di berbagai lokasi, termasuk di area Stasiun Jatinegara pada Sabtu, 18 Oktober, dengan melibatkan komunitas Train Photograph dan Jejak Railfans.

Penumpang mendapatkan edukasi mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual, cara pencegahan, serta mekanisme pelaporan cepat di stasiun maupun di dalam kereta.

"Pelanggan yang mengalami atau menyaksikan tindakan pelecehan dapat segera melapor kepada petugas di stasiun, di atas kereta, melalui Contact Center KAI 121 atau dengan meminta bantuan kepada penumpang lainnya," jelas Ixfan.

Ia berharap kegiatan ini mendorong penumpang untuk lebih berani melawan dan melaporkan insiden pelecehan seksual.

Sanksi Tegas dan Pemblokiran Akses Pelaku

PT KAI menegaskan tidak mentolerir tindakan pelecehan seksual dalam bentuk apapun di seluruh layanan perkeretaapian.

"Kita semua memiliki tanggung jawab bersama untuk mencegah dan menindak segala bentuk pelecehan," ujar Ixfan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pelaku pelecehan seksual di kereta atau stasiun akan masuk daftar hitam (blacklist).

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku akan diblokir sehingga yang bersangkutan tidak dapat membeli tiket dan menggunakan layanan kereta api di masa mendatang.

PT KAI menegaskan bahwa transportasi publik harus menjadi ruang yang aman bagi semua kalangan, tanpa rasa takut dan tanpa pembiaran terhadap pelecehan.

Penulis :
Aditya Yohan