billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Korlantas Polri Revitalisasi Layanan Digital, Permudah Akses Pajak dan SIM Lewat Aplikasi Signal dan Sinar

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Korlantas Polri Revitalisasi Layanan Digital, Permudah Akses Pajak dan SIM Lewat Aplikasi Signal dan Sinar
Foto: (Sumber: Kakorlantas Polri Irjen Pol. Agus Suryonugroho (tengah) saat konferensi pers mengenai revitalisasi sistem digital pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor di Gedung NTMC Polri, Jakarta, Senin (20/10/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya..)

Pantau - Jakarta, 20-10-2025 – Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) melakukan revitalisasi sistem digital pelayanan publik di bidang registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor guna memberikan kemudahan akses bagi masyarakat.

Langkah ini mencakup digitalisasi layanan seperti pembayaran pajak kendaraan bermotor, perpanjangan SIM secara daring, serta transformasi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (e-BPKB).

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, mengatakan bahwa berbagai layanan kini bisa diakses secara digital dengan sistem yang semakin terintegrasi dan ramah pengguna.

"Tadi pada saat pemaparan, tanggapan saya bagaimana kalau kita membayar pajak itu semudah dengan membeli pulsa, tetapi tidak meninggalkan proses-proses administrasi," ujarnya.

Inovasi Digital: Signal, Sinar, dan e-BPKB

Tiga layanan digital utama yang direvitalisasi adalah aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal), sistem SIM Nasional Presisi (Sinar), dan e-BPKB.

Aplikasi Signal memungkinkan masyarakat membayar pajak kendaraan, mengesahkan STNK, serta membayar SWDKLLJ secara daring.

Hingga Oktober 2025, aplikasi Signal telah diunduh oleh sekitar 13 juta pengguna.

Agus mengungkapkan, "Itu setiap pembayaran pajak tahunan itu bisa menggunakan aplikasi Signal. Ini masih belum banyak, tetapi dengan revitalisasi hari ini tentunya akan mengharapkan bisa membayar pajak menggunakan sistem digital dengan Signal."

Saat ini, Signal hanya dapat digunakan untuk kendaraan milik pribadi, namun sedang dikembangkan agar dapat digunakan oleh kendaraan milik badan usaha.

Sementara itu, layanan Sinar memungkinkan perpanjangan SIM tanpa harus hadir ke kantor Satpas.

Meski berbasis digital, proses pembuatan SIM tetap mengedepankan kelayakan pengemudi.

"Pembuatan SIM harus mudah, tetapi tidak bisa meninggalkan aspek teori dan aspek praktek, jadi memang harus ada kompetensi (mengemudi)," tegas Agus.

Sistem e-BPKB bertujuan untuk mendigitalisasi dokumen kepemilikan kendaraan, dan terhubung langsung dengan pangkalan data nasional kendaraan bermotor yaitu Electronic Registration and Identification (ERI).

Komitmen Pelayanan Publik Berbasis Teknologi

Agus menegaskan bahwa digitalisasi ini merupakan bagian dari arahan Kapolri untuk mempercepat reformasi pelayanan publik.

"Ini menunjukkan bahwa Korlantas Polri dengan lompatan revitalisasi digital, ini mengedepankan digitalisasi karena sistem digitalisasi ini sudah di-launching oleh Kapolri sehingga Korlantas Polri bergerak cepat untuk bisa mengoptimalkan revitalisasi dari pelayanan publik," jelasnya.

Sosialisasi terhadap penggunaan layanan digital akan terus digencarkan secara nasional untuk meningkatkan jumlah pengguna.

Agus menutup dengan harapan agar masyarakat merasakan langsung manfaat dari transformasi ini.

"Saya juga bermimpi ketika masyarakat berurusan dengan polisi, ucapan 'Terima kasih, Pak Polantas. Polantas sudah bekerja dengan hati dan Polantas sudah bekerja dengan teknologi.’ Itu harapan kita," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Yohan