billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hukuman Tiga Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dikurangi, Dua Diwajibkan Bayar Restitusi

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Hukuman Tiga Oknum TNI AL dalam Kasus Penembakan Bos Rental Mobil Dikurangi, Dua Diwajibkan Bayar Restitusi
Foto: Arsip foto - Sidang pembacaan vonis terdakwa kasus penembakan bos rental mobil yang terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Selasa 25/3/2025 (sumber: ANTARA/Siti Nurhaliza)

Pantau - Hukuman terhadap tiga oknum anggota TNI AL yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak dikurangi setelah putusan kasasi. Dua dari mereka juga diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

Putusan Kasasi Ubah Vonis Seumur Hidup Jadi 15 Tahun

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi ketiga terdakwa, namun majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya.

"Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara," ungkap Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherawati.

Dua terdakwa, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, kini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta diberhentikan dari dinas militer.

Selain itu, keduanya diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

"Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, ia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis," ia mengungkapkan.

KLK Bambang Apri Atmojo harus membayar restitusi sekitar Rp209 juta kepada keluarga korban meninggal, Ilyas Abdurrahman, dan sekitar Rp146 juta kepada korban luka, Ramli.

Sementara itu, Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp147 juta kepada keluarga Ilyas Abdurrahman, serta Rp73 juta kepada Ramli.

Kronologi dan Peran Masing-Masing Terdakwa

Peristiwa penembakan terjadi di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak, tepatnya di wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis (2/1).

Pengadilan Militer II-08 Jakarta sebelumnya menjatuhkan vonis seumur hidup kepada KLK Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli karena terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan penadahan.

Mereka terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa ketiga, Sersan Satu Rafsin Hermawan, semula dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, namun setelah putusan kasasi hukumannya dikurangi menjadi 3 tahun.

Rafsin juga diberhentikan dari dinas militer karena terbukti melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis :
Leon Weldrick