
Pantau - Tiga pria asal Jawa Tengah ditangkap petugas kepolisian saat menyelundupkan 12 kilogram sabu yang disamarkan dalam truk bermuatan jeruk di Tol Jakarta–Cikampek KM 31, Karawang, Jawa Barat, Kamis (2/10).
Modus Sembunyikan Sabu di Truk Jeruk
Ketiga tersangka adalah AG (30) warga Kendal, K (39) warga Jepara, dan DD (38) warga Demak, Jawa Tengah.
Mereka membawa sabu dalam jeriken yang disembunyikan di balik tumpukan jeruk di truk Mitsubishi Colt Diesel berwarna ungu.
Barang haram itu berasal dari jaringan narkotika Aceh–Malaysia.
"Ketiganya ditangkap saat berada di dalam truk itu", ungkap Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan petugas di lapangan berdasarkan informasi tentang pengiriman narkotika lintas Sumatera–Jawa.
Sudah Empat Kali Lolos, Kini Digagalkan
"Ini merupakan pengiriman keempat. Sebelumnya, mereka sudah melakukan pengiriman dengan rute yang sama, dari Sumatera menuju Jawa. Kali ini kami sita barang bukti 12 kg sabu", ia mengungkapkan.
Berdasarkan hasil interogasi, sabu diperoleh di Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, dari dua orang yang belum dikenal identitasnya.
Barang tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang di Rest Area KM 57 Tol Jakarta–Cikampek, sesuai arahan dari seseorang berinisial NA.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun serta denda maksimal Rp10 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa