
Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan bahwa hanya daerah dengan timbulan sampah minimal 1.000 ton per hari yang dapat mengikuti proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL).
Sosialisasi Perpres 109/2025: Daerah Harus Siap Lahan dan Dana
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Sekretaris KLH sekaligus Sekretaris Utama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, dalam sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa, 21 Oktober 2025.
"Pemda menyediakan lahan untuk pembangunan PSEL, tapi harus sesuai dengan tata ruang dan kapasitas sampahnya minimal 1.000 ton per hari," ungkapnya.
KLH juga menekankan bahwa selain menyediakan lahan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana dari APBD untuk pengelolaan dan pengangkutan sampah, serta menyusun peraturan daerah mengenai retribusi pelayanan kebersihan.
Sosialisasi ini turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dari berbagai daerah yang ingin memahami lebih lanjut persyaratan proyek tersebut.
Alternatif Kerja Sama Antardaerah dan Daftar Wilayah Rekomendasi
Bagi daerah yang tidak memiliki jumlah sampah harian mencukupi, KLH menyarankan untuk menjalin kerja sama dengan kabupaten atau kota lain guna menggabungkan volume sampah.
"Tapi, harus dihitung jarak, kalau terlalu jauh malah akan jadi rugi," ia mengungkapkan.
Sebelumnya, KLH telah merekomendasikan tujuh wilayah kepada CEO Badan Pengelola Investasi Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, sebagai calon lokasi proyek PSEL.
Ketujuh wilayah tersebut adalah Yogyakarta Raya, Denpasar Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya, Tangerang Raya, Medan Raya, dan Semarang Raya.
Danantara menyatakan bahwa proyek PSEL secara keseluruhan akan mencakup pembangunan fasilitas di sepuluh kota besar.
Tiga kota tambahan yang masuk dalam rencana pembangunan proyek adalah Jakarta, Bandung, dan Surabaya.
- Penulis :
- Arian Mesa