
Pantau - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni secara resmi melepasliarkan 20 ekor Kura-Kura Leher Ular Rote (Chelodina mccordi) ke habitat alaminya di Danau Ledulu, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Satwa Endemik Kritis, Simbol Kekayaan Hayati Indonesia
Kura-Kura Leher Ular Rote merupakan satwa endemik Indonesia yang saat ini berstatus konservasi kritis, mengindikasikan bahwa populasinya di alam berada di ambang kepunahan.
“Dengan status konservasi kritis, mengindikasikan bahwa populasi alaminya berada di ambang kepunahan. Oleh karena itu pemerintah menetapkan kura-kura Rote sebagai satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 106 Tahun 2018,” ujar Raja Juli.
Ia menyebut bahwa kura-kura ini termasuk dalam daftar 25 kura-kura terlangka di dunia, dan hanya dapat ditemukan di wilayah Rote.
“Menjaga Rote sama dengan menjaga Indonesia, tidak ada Rote tidak ada Indonesia. Tanpa Kura-Kura Leher Ular, maka tentu tidak ada juga Indonesia. Sesuai pasal 33, Kura-Kura Leher Ular Rote ini bagian dari kekayaan Indonesia yang hanya dimiliki oleh Indonesia dan akan dipertahankan dengan seluruh upaya kita,” tambahnya.
Karantina Ketat dan Kolaborasi Konservasi
Sebelum dilepasliarkan, 20 ekor kura-kura tersebut menjalani proses karantina di fasilitas milik PT Alam Nusantara Jayatama.
Selama tiga bulan, satwa-satwa ini diobservasi untuk memastikan kesehatan fisik, kemampuan berburu, serta perilaku reproduksinya.
Setelah itu, kura-kura dipindahkan ke kandang habituasi di lingkungan danau alami seperti Danau Ledulu dan Danau Lendo Oen, guna menyesuaikan diri sebelum kembali ke habitat liar.
Proses pelepasliaran dilakukan dengan prinsip kehati-hatian dan standar kesejahteraan satwa (animal welfare), serta melibatkan berbagai pihak seperti BBKSDA NTT, BRIN, pemerintah daerah, masyarakat lokal, PT Alam Nusantara Jayatama, dan Vantara Nature Rescue and Rehabilitation Center.
Dukungan dari masyarakat lokal juga menjadi bagian penting dalam program ini.
Kelompok masyarakat adat seperti Lembaga Masyarakat Adat Papadak Danau Ledulu, Kelompok Papadak Lendeoen, dan Kelompok Papadak Danau Peto turut ambil bagian dalam konservasi satwa endemik ini.
“Dari danau-danau kecil di Rote, kita belajar bahwa konservasi bukan pekerjaan segelintir orang, melainkan sinergi bersama dalam memastikan bahwa pembangunan berkelanjutan benar-benar berpihak pada alam, termasuk menjaga kelestarian satwa endemik seperti kura-kura leher ular Rote ini,” ujar Menteri Kehutanan.
Ia juga menegaskan, “Kita tidak hanya menyelamatkan kura-kura, tapi juga menyelamatkan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia.”
- Penulis :
- Aditya Yohan