
Pantau - Pemerintah Palestina mengeluarkan kecaman keras terhadap persetujuan awal RUU oleh Parlemen Israel yang bertujuan menerapkan hukum dan administrasi Israel ke wilayah Tepi Barat yang diduduki, menyebut langkah tersebut sebagai upaya ilegal dan tidak sah.
Palestina Tegaskan Tepi Barat Adalah Bagian Sah dari Wilayahnya
Kementerian Luar Negeri Palestina, dalam pernyataan resminya pada Rabu (22/10), menegaskan bahwa Israel tidak memiliki otoritas apa pun atas wilayah Palestina.
"Tepi Barat, termasuk Yerusalem Timur, dan Jalur Gaza adalah unit geografis yang tidak terpisahkan dari Negara Palestina", tegas Kementerian Luar Negeri Palestina.
Pemerintah Palestina menyatakan bahwa kedaulatan atas wilayah tersebut berada sepenuhnya di tangan rakyat Palestina yang diwakili oleh Organisasi Pembebasan Palestina (PLO).
Palestina memperingatkan bahwa upaya Israel untuk "memaksakan realitas baru di lapangan adalah sia-sia dan tidak sah", serta menyatakan akan menentang langkah tersebut melalui jalur politik, diplomatik, dan hukum.
Pemerintah Palestina juga menyerukan kepada negara-negara dan badan internasional untuk menolak kebijakan sistematis perampasan lahan dan aneksasi oleh Israel.
RUU Didukung Tipis, Netanyahu Serukan Abstain
Pada hari yang sama, Parlemen Israel menggelar pemungutan suara atas RUU tersebut, yang hasilnya 25 anggota menyetujui dan 24 menolak.
RUU ini diperkenalkan oleh Avi Maoz, anggota parlemen dari Partai Noam, yang dikenal sebagai partai sayap kanan.
Isi RUU tersebut bertujuan memperluas kedaulatan Israel secara hukum dan administratif ke seluruh permukiman di Tepi Barat, wilayah yang oleh Israel disebut sebagai Yudea dan Samaria.
Setelah disetujui secara awal, RUU akan dilimpahkan ke Komite Urusan Luar Negeri dan Pertahanan Knesset untuk pembahasan lebih lanjut.
Menurut laporan Channel 12 Israel, meski RUU disponsori oleh oposisi, beberapa anggota koalisi pemerintahan ikut mendukungnya.
Namun, Perdana Menteri Benjamin Netanyahu menyerukan agar fraksi pemerintah abstain, mengindikasikan adanya perpecahan di internal pemerintahan terkait kebijakan aneksasi.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf