
Pantau - Jakarta, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menyampaikan apresiasi kepada Spotify atas dukungan mereka terhadap proposal Indonesia mengenai tata kelola royalti hak cipta dalam lingkungan digital.
Proposal tersebut bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment dan bertujuan memperkuat sistem royalti global yang adil dan transparan, khususnya bagi para pencipta karya musik di era digital.
"Terima kasih kepada Spotify yang telah menyampaikan dukungannya terhadap tata kelola royalti di Indonesia. Kami akan terus memantau keberlanjutan proposal ini," ujar Supratman.
Indonesia Inisiasi Regulasi Internasional Royalti Digital
Menurut Menkumham, proposal ini merupakan langkah penting Indonesia dalam memperjuangkan keadilan ekonomi dan perlindungan hak cipta global, sekaligus memperbaiki sistem pengelolaan royalti di dalam negeri.
Ia menegaskan bahwa Indonesia mendorong sistem royalti yang adil, transparan, dan berkelanjutan bagi seluruh pemilik hak cipta.
Proposal ini merupakan hasil kolaborasi lintas kementerian, yakni:
- Kementerian Hukum dan HAM
- Kementerian Luar Negeri
- Kementerian Kebudayaan
- Kementerian Ekonomi Kreatif
Dokumen tersebut telah resmi diajukan kepada Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization / WIPO) pada 14 Oktober 2025.
Spotify Tegaskan Komitmen dan Apresiasi Inisiatif Indonesia
Dukungan Spotify disampaikan secara resmi melalui surat kepada Kementerian Hukum dan HAM.
"Kami mengapresiasi komitmen Kementerian untuk memastikan tata kelola royalti di Indonesia tetap transparan, akuntabel, dan adil bagi seluruh pemegang hak," ujar Direktur Kebijakan Publik dan Hubungan Pemerintah JAPAC Spotify, Vineeta Dixit.
Spotify menyatakan komitmennya terhadap tiga prinsip utama:
- Perhitungan royalti yang jelas
- Pengumpulan royalti yang akurat
- Distribusi royalti yang adil kepada seniman dan pemegang hak cipta
Dixit juga menyoroti pentingnya reformasi Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai langkah membangun kepercayaan dan efisiensi industri.
"Kami berharap dapat berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan pemangku kepentingan lainnya untuk memperkuat tata kelola royalti di Indonesia dan memastikan para kreator mendapat kompensasi yang adil atas karya mereka," imbuhnya.
Spotify menegaskan bahwa mereka sejalan dengan prinsip bahwa artis, komposer, dan penulis lagu berhak atas kompensasi yang adil atas kontribusi kreatif mereka.
Dukungan Digital dan Partisipasi Masyarakat
Sebelumnya, pada 8 Oktober 2025, Spotify telah mengadakan audiensi dengan Kemenkumham untuk membahas kerja sama dalam perlindungan hak cipta di era digital.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk berkontribusi menciptakan ekosistem musik yang sehat dengan hanya mengakses musik melalui platform resmi dan berlisensi.
Proposal ini diharapkan menjadi tonggak dalam perjuangan global Indonesia untuk mewujudkan sistem royalti digital yang adil dan berorientasi pada kepentingan para pelaku industri kreatif.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf