
Pantau - Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar meminta Inspektorat Jenderal Kementerian Agama (Itjen Kemenag) memperkuat fungsi deteksi dini atau early warning system dalam pelaksanaan pengawasan internal.
Permintaan tersebut disampaikan Menag saat menerima Laporan Hasil Pengawasan (LHP) Triwulan III Tahun 2025.
Menag menekankan pentingnya pengawasan yang berorientasi pada pencegahan daripada penindakan.
“Itjen harus berusaha mencegah terjadinya kebocoran dan pelanggaran. Saya akan sangat bangga jika Itjen mampu menciptakan sistem pengawasan yang protektif, bukan sekadar menunggu pelanggaran terjadi untuk kemudian menghukum, tetapi mampu memberikan early warning dan pencegahan dini,” ungkapnya.
Pengawasan untuk Jaga Marwah Kementerian
Menurut Nasaruddin, pengawasan dengan sistem peringatan dini akan memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga marwah Kementerian Agama.
“Kalau itu dilakukan, saya kira Kementerian Agama akan semakin baik maruahnya. Pencegahan itu jauh lebih penting,” tambahnya.
Menag juga memberikan apresiasi terhadap kinerja Itjen Kemenag yang terus menunjukkan perbaikan signifikan dari waktu ke waktu.
Menanggapi arahan tersebut, Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenag Khairunas menyatakan komitmennya untuk memperkuat sistem deteksi dini dengan mengintegrasikannya ke dalam manajemen risiko pengawasan internal.
“Menindaklanjuti arahan Bapak Menteri, Itjen akan memperkuat lagi early warning system melalui pendekatan mitigasi risiko di setiap tahapan pengawasan. Dengan begitu, potensi penyimpangan dapat diidentifikasi sejak dini, disertai rekomendasi solutif yang bisa segera ditindaklanjuti oleh satuan kerja,” ujarnya.
Dorong Tata Kelola dan Pelayanan Publik yang Lebih Baik
Khairunas menjelaskan bahwa laporan hasil pengawasan triwulan tersebut mencakup pelaksanaan audit kinerja, evaluasi laporan keuangan, serta berbagai pengawasan Asta Protas lainnya di seluruh satuan kerja Kementerian Agama.
“Itjen berkomitmen untuk terus memperkuat fungsi assurance dan konsultatif, sejalan dengan arahan yang ditekankan oleh Menteri Agama,” tegasnya.
Laporan hasil pengawasan triwulan ini menjadi bentuk pertanggungjawaban Itjen Kemenag sekaligus sarana untuk memastikan bahwa pengawasan memberikan solusi serta nilai tambah bagi peningkatan tata kelola dan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Agama.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf