billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kementerian Agama Bentuk Satgas dan Perkuat Regulasi Demi Wujudkan Pesantren Ramah Anak

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Kementerian Agama Bentuk Satgas dan Perkuat Regulasi Demi Wujudkan Pesantren Ramah Anak
Foto: Menteri Agama Nasaruddin Umar beserta para pejabat Kementerian Agama serta pengasuh pondok pesantren berfoto bersama usai perayaan Hari Santri 2025 di Taman Mini Indonesia Indah (sumber: Kemenag)

Pantau - Kementerian Agama (Kemenag) membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren sebagai bagian dari komitmen mewujudkan pesantren yang ramah anak dan bebas dari kekerasan.

Langkah ini merupakan kelanjutan dari berbagai regulasi yang telah diterbitkan Kemenag untuk mencegah kekerasan, khususnya kekerasan seksual, di satuan pendidikan keagamaan.

"Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan," ungkap pihak Kemenag.

Regulasi dan Panduan Teknis Pencegahan Kekerasan

Sejak 2022, Kemenag telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai dasar hukum upaya pencegahan kekerasan.

Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 mengatur tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.

Setahun kemudian, Keputusan Menteri Agama Nomor 83 Tahun 2023 diterbitkan sebagai pedoman penanganan kekerasan seksual secara lebih teknis.

Selanjutnya, melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 4836 Tahun 2022, Kemenag menetapkan Panduan Pendidikan Pesantren Ramah Anak yang menekankan pada pencegahan bullying dan kekerasan di lingkungan pesantren.

Pada tahun 2024, Kemenag kembali menguatkan komitmen dengan menerbitkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengasuhan Ramah Anak.

Petunjuk ini mengatur secara rinci praktik pengasuhan ramah anak, termasuk identifikasi ruang-ruang gelap di pesantren yang berpotensi menjadi titik rawan kekerasan untuk diubah menjadi ruang aman.

Terbaru, Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 91 Tahun 2025 diterbitkan sebagai penguatan atas keseluruhan regulasi yang telah ada.

"Regulasi ini menjadi panduan bersama seluruh ASN Kementerian Agama dan pemangku kepentingan terkait untuk mempercepat langkah nyata dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual," ia mengungkapkan.

Riset Pesantren dan Kerja Sama Lintas Kementerian

Pada 8 Juli 2025, Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah merilis hasil riset bertajuk Menuju Pesantren Ramah Anak dan Menjaga Marwah Pesantren, hasil kerja sama dengan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM).

Riset yang dilakukan secara kuantitatif dan kualitatif sepanjang 2023–2024 terhadap 514 pesantren menunjukkan bahwa 1,06 persen dari total 43.000 pesantren di Indonesia tergolong memiliki tingkat kerentanan tinggi terhadap kekerasan seksual.

"Angka kerentanan sebagaimana temuan riset Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) tentu akan menjadi perhatian serius Kemenag dalam merumuskan upaya pencegahan. Kita juga mengajak 98,9 persen pesantren yang dinilai memiliki daya tahan lebih besar daripada kerentanannya, untuk berbagi praktik baik," jelas perwakilan Kemenag.

Untuk memperkuat perlindungan anak di lingkungan pesantren, Kemenag juga menjalin kerja sama strategis dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Kesepakatan ini bertujuan untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak yang menempuh pendidikan di pesantren, khususnya terkait pengasuhan di lingkungan asrama.

"Salah satu bentuk upaya tersebut adalah dengan menerapkan pola pengasuhan ramah anak di satuan pendidikan keagamaan yang terintegrasi dengan asrama," ungkap KemenPPPA.

Upaya kolaboratif ini mencakup tiga ranah utama, yakni mempromosikan hak-hak anak, mencegah kekerasan melalui pola pengasuhan yang baik, serta menangani kasus kekerasan secara tepat.

"Ini komitmen kami. Langkah-langkah strategis sudah dirumuskan dalam peta jalan pengembangan pesantren ramah anak. Insya Allah langkah kita semakin efektif dan strategis," tegas Kemenag.

Penulis :
Arian Mesa