billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Puluhan Pendaki Ilegal Ditindak Selama Penutupan Gunung Gede Pangrango, Wajib Bayar Denda dan Buat Video Permintaan Maaf

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Puluhan Pendaki Ilegal Ditindak Selama Penutupan Gunung Gede Pangrango, Wajib Bayar Denda dan Buat Video Permintaan Maaf
Foto: Sejumlah pendaki ilegal diamankan petugas ke kantor TNGGP di pintu masuk Gunung Putri, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat (sumber: ANTARA/istimewa)

Pantau - Sebanyak 36 orang pendaki ilegal ditindak oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) selama masa penutupan jalur pendakian yang dimulai sejak 13 Oktober 2025.

Para pelanggar dikenai sanksi administratif berupa kewajiban membayar biaya pendakian lima kali lipat dari tarif resmi.

Selain itu, mereka juga diwajibkan membuat video permintaan maaf dan mengunggahnya ke media sosial sebagai sanksi sosial.

Diturunkan Petugas dan Dipulangkan

Humas Balai Besar TNGGP, Agus Deni, menyampaikan bahwa seluruh pendaki ilegal tersebut ditangkap di berbagai titik jalur pendakian.

"Selama 10 hari penutupan sekitar 36 orang pendaki ilegal diturunkan petugas, mereka berasal dari Jabodetabek, Sukabumi dan Bandung, dimana sebagian besar naik melalui pintu masuk Gunung Putri," ungkapnya.

Para pendaki ilegal langsung diturunkan karena seluruh jalur resmi sedang ditutup untuk pemulihan dan pemeliharaan ekosistem kawasan taman nasional.

Setelah diberi edukasi oleh petugas, para pelanggar dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

"Setelah membuat pernyataan dan mendapat edukasi dari petugas puluhan pelanggar dipulangkan kembali ke kota asalnya masing-masing, dimana sebagian besar berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama mendaki secara ilegal," ia mengungkapkan.

Pengetatan Pengawasan dan Sanksi Tegas

Untuk mencegah kejadian serupa, TNGGP meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah jalur pendakian.

Selain petugas, masyarakat sekitar juga dilibatkan untuk melaporkan dan mencegah pendaki ilegal.

Sosialisasi penutupan jalur pendakian terus digencarkan, termasuk melalui media sosial resmi milik Balai Besar TNGGP.

"Kami lakukan berbagai cara agar selama penutupan tidak ada lagi pendaki ilegal masuk kawasan taman nasional, penutupan dilakukan untuk pemulihan ekosistem, terlebih banyaknya sampah yang disisakan pendaki harus dibersihkan," ujar Agus Deni.

Jika masih nekat melakukan pelanggaran serupa, para pendaki akan dikenai sanksi tambahan berupa larangan mendaki selama 2 hingga 5 tahun di seluruh taman nasional di Indonesia.

Penutupan jalur pendakian Gunung Gede Pangrango masih berlangsung dengan batas waktu yang belum ditentukan, demi mendukung proses pemulihan ekosistem dan membersihkan sampah yang ditinggalkan pendaki sebelumnya.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Arian Mesa