
Pantau - Pemerintah Indonesia melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengusulkan inisiatif global terkait pengelolaan royalti hak cipta digital dan meminta dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok dalam pertemuan bilateral dengan perwakilan China untuk ASEAN.
Inisiatif tersebut bertajuk The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment dan akan diajukan pada sidang Komite Tetap WIPO tentang Hak Cipta dan Hak Terkait (SCCR) di Jenewa pada Desember 2025.
Supratman menyampaikan bahwa pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menjadikan penguatan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar utama pembangunan nasional dalam kerangka visi Astacita.
"Kami sangat menghargai dan mengapresiasi dukungan dari Republik Rakyat Tiongkok sebagai anggota WIPO dalam memajukan upaya kolektif ini. Usulan ini penting untuk memastikan tata kelola royalti hak cipta yang adil, transparan, dan berkelanjutan di lingkungan digital," ungkapnya.
Komitmen Modernisasi dan Dukungan untuk UMKM
Supratman menegaskan bahwa Indonesia sedang melakukan modernisasi sistem hukum kekayaan intelektual melalui revisi Undang-Undang Desain Industri dan Undang-Undang Hak Cipta.
Ia juga menjelaskan bahwa pemerintah kini mendorong pemanfaatan sertifikat kekayaan intelektual sebagai agunan pinjaman perbankan untuk mendukung pelaku UMKM dan wirausaha lokal.
"Kami memandang KI (kekayaan intelektual) bukan sekadar isu teknis, melainkan sebagai instrumen strategis untuk memberdayakan masyarakat, memperkuat daya saing usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan," ia mengungkapkan.
MoU Baru Indonesia-China Perkuat Kolaborasi Kekayaan Intelektual
Sebagai bagian dari penguatan kerja sama bilateral, Supratman akan menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan China National Intellectual Property Administration (CNIPA) pada Senin, 27 Oktober 2025.
Penandatanganan MoU ini menggantikan perjanjian kerja sama sebelumnya yang telah berakhir pada 18 Juni 2024.
"MoU ini merupakan bukti nyata dari komitmen bersama kita untuk memperkuat kolaborasi di bidang kekayaan intelektual. Kerja sama ini tidak hanya akan mempererat hubungan antar-lembaga, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan ekonomi kedua negara," jelas Supratman.
MoU ini menitikberatkan pada penguatan sistem kekayaan intelektual di kedua negara, mencakup bidang paten, desain industri, merek, serta indikasi geografis.
Kerja sama juga meliputi pertukaran pandangan strategis, peningkatan praktik terbaik dalam pemeriksaan kekayaan intelektual, serta pengembangan kapasitas sumber daya manusia.
Isu pelindungan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional menjadi fokus penting dan selaras dengan arah kerja sama baru ASEAN-Tiongkok dalam pelestarian ekspresi budaya tradisional.
- Penulis :
- Leon Weldrick









