
Pantau - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan terkait status tersangka dalam kasus demonstrasi ricuh yang terjadi pada Agustus 2025.
Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto menyampaikan putusan tersebut dalam sidang yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ungkapnya dalam sidang.
Penetapan Tersangka Dianggap Sesuai Prosedur
Hakim menyatakan bahwa penetapan Delpedro sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Polisi dinilai telah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Delpedro sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Pertimbangan hakim dalam menolak gugatan praperadilan meliputi pemeriksaan terhadap saksi-saksi oleh termohon serta ditemukannya barang bukti tambahan.
Barang bukti tersebut berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan kasus, dikumpulkan oleh penyidik antara 25 Agustus hingga 29 Agustus 2025.
Polda Metro Jaya juga telah melaksanakan gelar perkara pada 29 Agustus 2025 yang menghasilkan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.
"Menimbang bahwa dengan dipenuhinya dua alat bukti yang sah di atas, maka kerja persoalan dalam permohonan praperadilan a quo, yakni penetapan tersangka terhadap pemohon telah sesuai dengan hukum," jelas hakim.
Selain itu, polisi disebut telah memberitahukan kepada keluarga Delpedro mengenai penetapan status tersangka dan penangkapannya secara resmi.
Latar Belakang dan Proses Hukum
Gugatan praperadilan ini terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, dengan pihak termohon adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kasus ini bermula dari demonstrasi yang berujung kericuhan pada 25 Agustus 2025, di mana aparat kepolisian mengamankan 337 orang, termasuk 202 anak di bawah umur.
Selanjutnya, pada 28 Agustus 2025, jumlah yang diamankan bertambah 765 orang, dan pada 30 hingga 31 Agustus 2025, polisi kembali mengamankan 205 orang.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Delpedro Marhaen dan kawan-kawan akan terus berlanjut di tahap penyidikan.
- Penulis :
- Shila Glorya










