
Pantau - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurizal, menegaskan bahwa peringatan Hari Sumpah Pemuda harus menjadi momentum tanggung jawab kolektif negara dalam menata ulang arah kebijakan digital nasional, guna melindungi generasi muda dari ancaman eksploitasi digital.
Ancaman Eksploitasi Digital Jadi Tantangan Baru Generasi Muda
Cucun mengungkapkan bahwa kondisi dunia digital saat ini sudah cukup mengkhawatirkan dan menuntut tindakan nyata dari negara.
Ia menyatakan bahwa semangat “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” perlu dimaknai bukan hanya sebagai seruan persatuan dalam keberagaman, tetapi juga sebagai gerakan moral dan kebijakan konkret dalam menghadapi dampak negatif teknologi.
"Jika tahun 1928 pemuda berjuang untuk merdeka dari penjajahan fisik, maka pada tahun 2025 generasi muda harus dibebaskan dari bentuk penjajahan baru berupa eksploitasi digital, adiksi media, dan jebakan finansial daring," ungkapnya.
Cucun mencontohkan salah satu dampak eksploitasi digital yang kini mengancam kalangan muda, seperti judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol), yang telah merusak sendi-sendi kehidupan sosial masyarakat.
Ia mengungkapkan adanya kasus seorang siswa SMP di Kulon Progo yang terjerat dalam praktik judi online dan pinjaman online.
"Kasus ini mencerminkan adanya krisis sosial, sehingga perlu upaya ekstra untuk melindungi segenap anak bangsa," ia menegaskan.
Berdasarkan data dari Kejaksaan Agung, Cucun menyampaikan bahwa kelompok usia terbanyak yang terpapar judi online adalah kelompok usia 26 hingga 50 tahun.
"Artinya, banyak kelompok usia anak muda dari data itu," jelasnya.
Negara Diminta Bangun Sistem Perlindungan Sosial-Digital Proaktif
Menurut Cucun, upaya pemblokiran situs judi online dan penegakan hukum yang bersifat reaktif belum cukup untuk menyelesaikan permasalahan.
Ia mendorong negara untuk membangun sistem perlindungan sosial-digital yang proaktif, yang mampu menjawab akar permasalahan seperti kemiskinan informasi, rendahnya literasi digital dalam keluarga, serta lemahnya kontrol terhadap arus uang elektronik di ruang digital.
Untuk itu, ia meminta pemerintah segera menyusun kebijakan nasional perlindungan anak di ruang digital.
Cucun menekankan bahwa kebijakan ini harus mengintegrasikan berbagai institusi seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kementerian Komunikasi dan Digital, PPATK, OJK, serta lembaga sosial masyarakat.
"Serta membangun sistem pengawasan berbasis data dan algoritma protektif untuk mendeteksi perilaku digital berisiko tinggi pada anak sebelum menimbulkan dampak sosial," katanya.
Ia juga memastikan bahwa DPR RI berkomitmen mengawasi dan mengevaluasi efektivitas kinerja Satgas Pemberantasan Judi Online.
Cucun mengajak seluruh pihak, baik pemerintah, lembaga pendidikan, maupun masyarakat sipil, untuk berkolaborasi melindungi generasi muda dari ancaman digital.
"Peringatan Sumpah Pemuda harus menjadi momentum untuk introspeksi kebangsaan. Kita tidak bisa membiarkan generasi muda kehilangan arah di tengah derasnya arus digital," ia menutup.
- Penulis :
- Arian Mesa






