billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Brigadir HA Diperiksa Bidpropam Polda Banten Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Usai Dilaporkan Seorang Perempuan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Brigadir HA Diperiksa Bidpropam Polda Banten Terkait Dugaan Pelanggaran Etik Usai Dilaporkan Seorang Perempuan
Foto: Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto (sumber: Polda Banten)

Pantau - Brigadir HA, anggota Polres Cilegon, kini menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Banten setelah diduga melanggar Kode Etik Profesi Polri.

Polda Banten menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan objektif.

"Benar, saat ini Bidpropam Polda Banten tengah melakukan penanganan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri oleh salah satu personel Polres Cilegon. Yang bersangkutan juga telah ditempatkan di tempat khusus untuk pendalaman dan proses pemeriksaan lanjutan," ungkap Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto.

Ia juga menyampaikan bahwa pimpinan Polri berkomitmen untuk menindak tegas setiap anggota yang melanggar aturan, terutama yang berkaitan dengan etika profesi.

"Pimpinan sudah menekankan, setiap pelanggaran akan diproses secara transparan dan akuntabel. Ini bagian dari upaya kami menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri," ia mengungkapkan.

Kronologi Laporan dan Pemeriksaan Awal

Kasus ini mencuat setelah seorang perempuan berinisial ES melaporkan Brigadir HA ke Sipropam Polres Cilegon pada 4 Oktober 2025.

Dalam laporannya, ES mengaku pernah menjalin hubungan pribadi dengan Brigadir HA.

Hubungan tersebut kemudian menimbulkan permasalahan dan menjadi perhatian publik setelah diberitakan oleh beberapa media daring.

Menindaklanjuti laporan itu, Paminal Sipropam Polres Cilegon memeriksa pelapor dan sejumlah saksi.

Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pemilik dan pengelola vila di kawasan Cinangka, Serang, yang disebut sebagai lokasi pelanggaran.

Dari hasil penyelidikan, terkonfirmasi bahwa Brigadir HA berada di vila bersama pelapor pada 16 Juli 2025 dan melakukan hubungan layaknya suami istri.

Pengakuan Brigadir HA dan Langkah Lanjutan

Polres Cilegon turut memeriksa istri sah Brigadir HA serta Brigadir HA sendiri.

Dalam pemeriksaan, Brigadir HA mengakui perbuatannya dan menyatakan telah menjalin hubungan pribadi dengan pelapor serta melakukan tindakan yang tidak pantas sebagai anggota Polri.

Paminal Polres Cilegon kemudian mengeluarkan laporan penugasan tertanggal 16 Oktober 2025 kepada Kapolres Cilegon.

Kapolres memberikan disposisi pada 20 Oktober 2025 untuk menindaklanjuti perkara tersebut melalui pemeriksaan lanjutan.

Sebagai tindak lanjut, pada 23 Oktober 2025 malam, Siepropam Polres Cilegon menyerahkan Brigadir HA kepada Bidpropam Polda Banten.

Saat ini, penyidikan etik terhadap Brigadir HA masih berlangsung guna memastikan proses penegakan disiplin sesuai aturan yang berlaku.

Penulis :
Leon Weldrick