billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kasus Penghasutan Aktivis Delpedro Marhaen Cs Dinyatakan P21, Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Kasus Penghasutan Aktivis Delpedro Marhaen Cs Dinyatakan P21, Gugatan Praperadilan Ditolak Hakim
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polda Ade Ary Syam Indradi (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Berkas perkara dugaan penghasutan yang melibatkan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan resmi dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Kepastian ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Polisi Ade Ary Syam Indradi di Jakarta pada Selasa, 28 Oktober 2025.

"Benar (sudah lengkap)," ungkapnya saat dimintai keterangan.

Ade Ary juga menyampaikan bahwa pelimpahan tahap dua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti, akan dilakukan pada Rabu, 29 Oktober 2025 ke Kejati DKI Jakarta.

"Besok akan kami (limpahkan) tahap 2 ke Kejati DKI Jakarta," ia menambahkan.

Gugatan Praperadilan Delpedro dan Rekan Ditolak Hakim

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan oleh Delpedro Marhaen dan kawan-kawan, terkait penetapan mereka sebagai tersangka dalam kasus demonstrasi ricuh yang terjadi pada Agustus 2025.

"Menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," ungkap Hakim Tunggal Sulistiyanto Rochman Budiharto saat membacakan putusan dalam sidang pada Senin, 27 Oktober 2025 di PN Jakarta Selatan.

Sidang praperadilan pertama telah digelar pada Jumat, 17 Oktober 2025 dengan agenda penyampaian permohonan dari pihak pemohon, yang diwakili oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi.

Dalam perkara ini, selain Delpedro, aktivis lain yang menjadi tersangka adalah Syahdan Husein (admin akun Gejayan Memanggil), Khariq Anhar, dan Muzaffar Salim.

Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Delpedro telah sesuai prosedur hukum.

Polisi disebut telah memiliki dua alat bukti yang sah untuk menetapkan para aktivis tersebut sebagai tersangka.

"Menimbang bahwa termohon melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, menemukan barang bukti terkait, berupa tangkapan layar dari media sosial yang relevan dengan perkara a quo yang dilakukan termohon sejak tanggal 25 Agustus sampai 29 Agustus 2025," jelas hakim dalam pertimbangannya.

Gugatan praperadilan Delpedro terdaftar dengan Nomor Perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

Dalam perkara ini, pihak tergugat adalah Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, dalam aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada 25 Agustus 2025, polisi mengamankan 337 orang, termasuk 202 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Penulis :
Leon Weldrick
Editor :
Leon Weldrick