
Pantau - Pemerintah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/2026 M sebesar Rp88 juta per jamaah, namun DPR RI menilai angka tersebut masih bisa ditekan lebih rendah.
Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyampaikan hal ini dalam Rapat Kerja dengan Menteri Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Meski usulan pemerintah mengalami penurunan sekitar Rp1 juta dari tahun sebelumnya, DPR menilai penurunan ini belum maksimal.
"Kami mencermati usulan pemerintah sebesar Rp88 juta itu masih bisa diturunkan lagi sekitar Rp1–2 juta. Prinsipnya, efisiensi harus dilakukan di setiap komponen, tanpa mengorbankan kualitas pelayanan," ungkap Marwan.
DPR Teliti Setiap Pos Anggaran dan Tekankan Transparansi Dana Haji
Komisi VIII DPR berkomitmen untuk meneliti secara rinci setiap pos anggaran dalam BPIH, meliputi biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, serta layanan transportasi di Arab Saudi.
DPR juga meminta simulasi perhitungan biaya per embarkasi untuk mengidentifikasi potensi penghematan dari wilayah dengan logistik tinggi.
"Kami sudah meminta simulasi hitungan dari Kementerian Haji dan Umrah. Setiap rupiah harus bisa dipertanggungjawabkan. Kalau layanan bisa tetap baik dengan biaya lebih efisien, kenapa tidak kita turunkan?" ujarnya.
Menurut Marwan, pembahasan BPIH bukan hanya menyangkut nominal, tetapi juga menyangkut keseimbangan antara nilai manfaat, kualitas layanan, dan kemampuan finansial jamaah.
"Penurunan biaya bukan semata-mata soal angka, tapi soal efisiensi dan keadilan. Kami ingin jemaah tidak terbebani, tapi juga tetap mendapat layanan terbaik," ia menegaskan.
Pengawasan Kontrak dan Target Finalisasi Akhir Oktober
DPR juga mendorong pengawasan lebih ketat terhadap kontrak layanan dengan pihak ketiga di Arab Saudi untuk mencegah pemborosan dan penggelembungan biaya.
Transparansi menjadi sorotan utama agar dana haji benar-benar digunakan sesuai kepentingan jamaah.
"Seluruh kontrak dan nota transaksi harus terbuka. Jangan ada komponen biaya yang tidak jelas peruntukannya. Ini dana umat, jadi harus dikelola dengan penuh tanggung jawab," tegas Marwan.
Komisi VIII DPR menargetkan pembahasan BPIH 2026 tuntas pada akhir Oktober 2025.
Keputusan final diupayakan diumumkan sebelum akhir bulan agar jamaah dapat segera melunasi biaya haji dan pemerintah bisa mempersiapkan seluruh rangkaian ibadah.
"Kami targetkan keputusan bisa diambil paling lambat 30 Oktober. Semakin cepat diputuskan, semakin siap pula jemaah dan pemerintah dalam mempersiapkan seluruh rangkaian ibadah haji," pungkasnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










