
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi, termasuk Bupati dan Ketua DPRD Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKU tahun anggaran 2024–2025.
Bupati dan Ketua DPRD OKU Diperiksa di Polda Sumsel
Dua pejabat yang dipanggil KPK sebagai saksi utama adalah Teddy Meilwansyah (TM), Bupati OKU, dan Sahril Elmi (SE), Ketua DPRD OKU.
Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Markas Polda Sumatera Selatan.
Selain itu, KPK juga memanggil beberapa pihak lainnya, di antaranya Robi Vitergo (RV), anggota DPRD OKU, serta GUN, SUR, dan ER dari pihak swasta.
AF dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman OKU, serta SUP dari Dinas PUPR OKU, turut diperiksa sebagai saksi.
KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima terpidana yang saat ini sedang mendekam di Rumah Tahanan Kelas I Palembang, yaitu Nopriansyah (NOP), mantan Kepala Dinas PUPR OKU; M. Fahrudin (MF) dan Ferlan Juliansyah (FJ), mantan anggota DPRD OKU; serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo (MFI) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).
OTT dan Penetapan Tersangka Terus Berkembang
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Maret 2025, yang menetapkan enam orang sebagai tersangka, yaitu:
- Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU
- M. Fahrudin, Ketua Komisi III DPRD OKU
- Umi Hartati, Ketua Komisi II DPRD OKU
- Ferlan Juliansyah, anggota DPRD OKU
- M. Fauzi alias Pablo, pihak swasta
- Ahmad Sugeng Santoso, pihak swasta
Kemudian, pada 28 Oktober 2025, KPK menetapkan empat tersangka tambahan:
- Parwanto, Wakil Ketua DPRD OKU
- Robi Vitergo, anggota DPRD OKU
- Ahmad Thoha alias Anang, pihak swasta
- Mendra SB, pihak swasta
Pemeriksaan para saksi dilakukan untuk mendalami proses penganggaran dan aliran dana pada proyek-proyek Dinas PUPR OKU.
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah rumah dan lokasi di wilayah OKU untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi tersebut.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf










