billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR RI Tegaskan UU Pers Tak Bertentangan dengan UUD 1945 dalam Sidang Uji Materi di MK

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

DPR RI Tegaskan UU Pers Tak Bertentangan dengan UUD 1945 dalam Sidang Uji Materi di MK
Foto: (Sumber: Perwakilan Tim Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas pasal 8 UU Pers di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10). Foto : Tari/Andri)

Pantau - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dalam sidang uji materi yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 8 UU Pers, Rabu (29/10/2025).

DPR: UU Pers Jamin Kebebasan Sekaligus Tanggung Jawab Jurnalistik

Perwakilan Tim Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa kehadiran UU Pers merupakan bentuk komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

"Pasal 28 UUD 1945 telah menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Pers hadir sebagai instrumen hukum untuk menjamin terlaksananya amanat konstitusi tersebut," ujar Rudianto.

Ia menyebut sejumlah pasal dalam UU Pers seperti Pasal 3, 4, 5, dan 18 telah secara sistematis memberikan perlindungan hukum bagi wartawan, mencakup:

  • Fungsi pers
  • Hak dan kewajiban pers
  • Larangan menghambat kerja jurnalistik

Rudianto juga menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers memberi sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi kerja wartawan, namun bukan sebagai bentuk imunitas.

"Ini bukan bentuk imunitas, melainkan perlindungan hukum agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab," tegasnya.

Sengketa Pers Harus Diselesaikan Lewat Dewan Pers

Dalam keterangannya, DPR juga menyoroti peran strategis Dewan Pers dalam mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme kewartawanan.

Sebagai contoh konkret, Rudianto menyebut Pengadilan Negeri Makassar pernah menolak gugatan terhadap media nasional karena sengketa tersebut seharusnya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik, sebagaimana diatur dalam UU Pers.

Hal ini dinilai sebagai bukti bahwa mekanisme perlindungan hukum terhadap wartawan telah berjalan efektif.

Terkait permintaan para pemohon agar wartawan diberikan imunitas hukum, DPR menolak permintaan tersebut.

"Wartawan tidak memiliki kekebalan hukum. Setiap warga negara, termasuk wartawan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila melanggar hukum," tegas Rudianto.

DPR Minta MK Tolak Permohonan Uji Materi

Di akhir keterangannya, DPR RI secara tegas meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk:

  • Menolak seluruh permohonan uji materi Pasal 8 UU Pers
  • Menerima keterangan DPR RI sebagai pertimbangan hukum dalam memutus perkara

DPR menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena tidak bertentangan dengan konstitusi.

"UU Pers bukan hanya menjamin kebebasan pers, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab dan etika jurnalistik. Perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga fungsi pers sebagai pilar demokrasi," tutup Rudianto.

DPR juga meminta agar putusan Mahkamah Konstitusi dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar hasilnya diketahui secara resmi oleh publik.

Penulis :
Aditya Yohan