Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Pemprov Jabar Terbitkan 76 Izin Tambang Baru, Pengawasan Dijanjikan Lebih Ketat

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemprov Jabar Terbitkan 76 Izin Tambang Baru, Pengawasan Dijanjikan Lebih Ketat
Foto: Ilustrasi: Kondisi lokasi tambang ilegal di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (sumber: Polres Indramayu)

Pantau - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan 76 Izin Usaha Pertambangan (IUP) baru dengan pengawasan yang dijanjikan akan lebih ketat dibandingkan sebelumnya.

Sebagian besar izin yang diterbitkan tersebut merupakan perpanjangan izin, bukan izin baru untuk perusahaan tambang.

Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan, "Hampir semua merupakan IUP perpanjangan, namun dengan persyaratan dan pengawasan yang lebih ketat."

Pengawasan Ditingkatkan dan Tonase Dibatasi

Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota masing-masing, dengan supervisi dari Pemprov Jawa Barat.

"Persyaratannya kini lebih ketat dan diawasi oleh pemerintah daerah dengan supervisi dari provinsi", jelas Bambang.

Sesuai arahan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, perusahaan tambang yang telah mendapat izin dilarang melebihi batas kapasitas angkut atau tonase yang telah ditetapkan.

"Sesuai arahan Pak Gubernur, tidak boleh melebihi tonase atau bobot yang diizinkan, karena dikhawatirkan akan cepat merusak jalan, dan tidak boleh berada di kawasan hutan", tegas Bambang.

IUP Tambang Batu di Sukabumi dan Evaluasi Tambang Bogor

Dari total 76 izin yang telah dikeluarkan, satu di antaranya merupakan izin untuk kegiatan pertambangan batu yang berlokasi di Kabupaten Sukabumi.

"Itu tambang batu. Selama ini kebutuhan batu di Jawa Barat berasal dari Bogor. Tetapi yang di Bogor sedang dievaluasi bersama 76 IUP tersebut", ungkap Bambang.

Sebelumnya, Gubernur Dedi Mulyadi telah menghentikan sementara seluruh aktivitas pertambangan di tiga kecamatan di Kabupaten Bogor, yaitu Rumpin, Cigudeg, dan Parung Panjang.

Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 7920/ES.09/PEREK yang diterbitkan pada 25 September 2025.

Penulis :
Leon Weldrick