Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Judol Adalah Kejahatan Terorganisasi Lintas Negara, Yusril Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Internasional

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Judol Adalah Kejahatan Terorganisasi Lintas Negara, Yusril Tegaskan Pentingnya Kerja Sama Internasional
Foto: Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan pidato dalam acara Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa 4/11/2025 (sumber: Humas PPATK)

Pantau - Pemerintah Indonesia tengah memperkuat kerja sama lintas negara untuk memberantas praktik judi online (judol) yang dinilai sebagai bentuk kejahatan terorganisasi lintas negara atau transnational organized crime.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pendekatan diplomatik menjadi sangat penting dalam menghadapi kejahatan digital semacam ini.

"Kami akan mempertegas kerja sama ini dan akan memperkuat kerja sama ini. Kalau perlu, diadakan satu dialog dan kesepakatan negara yang bersangkutan untuk menghentikan judi online ini," ungkapnya.

Penanganan Harus Lintas Batas Negara

Yusril menekankan bahwa perlawanan terhadap judi online tidak bisa dilakukan secara bilateral saja, melainkan juga harus melibatkan kerja sama multilateral di kawasan Asia Tenggara.

" Tidak saja bilateral, tapi juga multilateral karena menyangkut kerja sama negara-negara di kawasan Asia Tenggara," ia mengungkapkan.

Menurutnya, kemajuan teknologi informasi telah menghapus batas geografis, sehingga kejahatan digital seperti judi daring tak lagi mengenal wilayah negara.

Dunia maya memungkinkan praktik judi online dilakukan dari satu negara dan berdampak ke negara lainnya, termasuk Indonesia.

Ia menyebut beberapa negara di kawasan ASEAN diduga menjadi tempat penyelenggaraan operasional judi online, meskipun tidak menyebutkan nama negara secara spesifik.

" Tidak hanya oleh Indonesia, setahu saya Filipina juga sangat concern terkait persoalan ini karena dampak perjudian online yang dilakukan oleh satu negara di kawasan Asia Tenggara maupun di kawasan lain, itu akan berdampak kepada negara lain," ujarnya.

Bukan Sekadar Perjudian Konvensional

Dalam pidatonya pada acara Penguatan Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Kantor Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yusril menegaskan bahwa karakter judi online berbeda dari perjudian tradisional.

"Judi online bukanlah sebuah kejahatan atau perjudian konvensional seperti taruhan, permainan kartu, atau bahkan sabung ayam dalam masyarakat tradisional, tapi judi online adalah sebuah transnational organized crime," tegasnya.

Sebagai Ketua Komite TPPU, Yusril menyampaikan bahwa kolaborasi nasional dan internasional menjadi kunci utama dalam mengatasi persoalan ini.

"Tanpa kerja sama yang erat antara kita internal maupun eksternal dengan negara-negara lain, mustahil kita akan mampu mengatasi, mencegah, dan memberantas kegiatan judi online ini," ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Yusril mengutip pidato Presiden Prabowo Subianto dalam forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) di Korea Selatan.

"Presiden menegaskan perlunya kerja sama internasional dalam memberantas kejahatan judi online lintas negara yang nyata-nyata telah merugikan perekonomian nasional," ia menyampaikan.

Penulis :
Arian Mesa