
Pantau - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kepulauan Riau (Kepri), menindak sepuluh Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar aturan keimigrasian, enam di antaranya akan segera dideportasi.
Kepala Kantor Imigrasi Batam, Hajar Aswad, menjelaskan bahwa para WNA tersebut melakukan berbagai pelanggaran, mulai dari penyalahgunaan izin tinggal hingga bekerja tanpa izin resmi.
"Hari ini kami menangani sepuluh detensi, total enam akan dideportasi, satu akan dilanjutkan ke penyidikan, dan tiga masih dalam pemeriksaan," ungkapnya.
Berbagai Modus Pelanggaran yang Dilakukan WNA
Salah satu kasus melibatkan WNA asal Tiongkok berinisial WG yang memegang Visa on Arrival (VOA), namun diduga menyalahgunakannya dengan menjadi agen penyedia tamu di sebuah tempat hiburan malam berinisial PKA.
Seorang WNA asal Singapura berinisial LBT yang memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan diketahui terlibat dalam aktivitas bisnis dan pengelolaan hotel di Batam.
Tiga WNA asal India, yaitu GA, MA, dan NKS, menggunakan visa pelatihan dan kunjungan, namun justru bekerja di sebuah perusahaan di Batam tanpa izin yang sesuai.
Seorang WNA asal Taiwan berinisial CTJ diamankan saat hendak ke Singapura setelah diketahui overstay selama 74 hari.
"Keempat kasus tersebut akan segera dideportasi," ujarnya.
Masih Dalam Pemeriksaan dan Penyelidikan
Tiga WNA asal Tiongkok dari perusahaan PT ElUl masih dalam pemeriksaan karena diduga melakukan pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Sementara itu, seorang WNA asal Singapura berinisial MP sedang dalam proses penyelidikan atas dugaan pelanggaran tindak pidana keimigrasian karena tinggal di Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah.
"MP akan kami tingkatkan ke tahap penyidikan karena melanggar Pasal 119 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU Nomor 63 Tahun 2024. Ancaman pidananya satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta," ungkap Hajar Aswad.
Ia menegaskan, “Tindakan tegas akan terus kami lakukan terhadap WNA yang melanggar aturan. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memperketat pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kota Batam.”
- Penulis :
- Arian Mesa








