Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Imigrasi Jaksel Tangkap Dua WNA di Kuningan, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Imigrasi Jaksel Tangkap Dua WNA di Kuningan, Diduga Salahgunakan Izin Tinggal
Foto: (Sumber: Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) bersama Pomdam Jaya mengamankan dua warga negara asing (WNA) yang diduga kuat menyalahgunakan izin tinggal, Jakarta, Minggu (15/2/2026). ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Selatan/pri.)

Pantau - Kantor Imigrasi Jakarta Selatan melalui Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing yang diduga menyalahgunakan izin tinggal di sebuah tempat hiburan malam di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu dini hari 15 Februari 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Winarko mengatakan, "Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan ZS (WN China) dan KS (WN Thailand) di sebuah tempat hiburan malam yang berada di daerah Kuningan, Jakarta Selatan,".

Berdasarkan pemeriksaan awal, ZS diketahui beraktivitas sebagai disjoki dan masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival.

Sementara itu, KS berperan sebagai penari dengan menggunakan fasilitas Bebas Visa Kunjungan.

Keduanya diduga melanggar Pasal 122 Huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian terkait penyalahgunaan izin tinggal.

Petugas juga menemukan dugaan bahwa lokasi tersebut menjadi titik kumpul bagi komunitas yang tidak seharusnya.

Terancam Deportasi dan Penangkalan

Winarko menegaskan, "Kami tidak hanya fokus pada pelanggaran dokumen keimigrasian, tetapi juga memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk menjaga wilayah Jakarta Selatan dari aktivitas yang berpotensi merusak norma sosial dan budaya bangsa Indonesia,".

Atas temuan tersebut, Imigrasi Jakarta Selatan mengambil langkah strategis berupa tindakan administratif keimigrasian.

Kedua WNA diamankan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan mendalam melalui Berita Acara Pemeriksaan.

Mereka terancam sanksi deportasi serta penangkalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Imbauan kepada Masyarakat

Winarko menegaskan, "Kami tidak akan memberikan ruang bagi praktik-praktik yang bertentangan dengan undang-undang,".

Ia menyatakan negara hadir untuk memastikan setiap orang asing di Indonesia menghormati hukum yang berlaku dan nilai kesusilaan masyarakat.

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan keberadaan dan aktivitas orang asing yang mencurigakan melalui kanal pengaduan resmi demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Penulis :
Aditya Yohan
Editor :
Tria Dianti