
Pantau - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa seluruh sumber daya alam di Indonesia harus dikelola secara legal demi kepentingan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan saat ia meninjau lahan seluas 62,5 hektare yang menjadi lokasi penambangan ilegal di Desa Laroenai, Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, pada Selasa (3/11/2025).
“Negara harus hadir di dalam menertibkan semua sumber daya alam yang ada di wilayah nasional kita. Termasuk infrastruktur yang dipergunakan di kawasan ini harus dilengkapi dengan pranata-pranata aparat yang ada di dalamnya,” ujar Sjafrie.
Tegakkan Aturan, Lindungi Kepentingan Nasional
Lahan yang ditinjau oleh Sjafrie merupakan salah satu lokasi yang telah ditertibkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) karena digunakan untuk aktivitas tambang tanpa izin resmi.
Menhan menekankan pentingnya pelibatan instansi terkait seperti Imigrasi, Bea Cukai, dan personel keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dalam setiap kegiatan penambangan guna memastikan kepatuhan terhadap hukum.
Pelibatan ini dinilai krusial agar tidak ada perusahaan tambang yang merugikan negara dengan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Yang legal kita dorong supaya tetap berproduksi. Kemudian yang kedua, yang ilegal ini negara akan menegakkan ketentuan-ketentuan yang berlaku,” tegas Sjafrie.
Tidak Pandang Asal Usul, Fokus pada Penegakan Hukum
Sjafrie juga menegaskan bahwa upaya penertiban dilakukan tanpa pandang bulu, dan semata-mata untuk melindungi kepentingan nasional.
“Kita tidak melihat latar belakang, kita tidak melihat dari mana, tapi kita melihat bahwa kepentingan nasional harus kita tegakkan, harus kita selamatkan,” ujarnya.
Ia berharap langkah penertiban ini menjadi momentum bagi seluruh pelaku usaha di sektor pertambangan untuk berbenah diri, serta menjalankan operasi sesuai dengan aturan pemerintah yang berlaku.
- Penulis :
- Aditya Yohan







