Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Mentrans Ungkap Kronologi Transmigran di Kalsel Minta SHM ke Presiden Usai Sertifikat Dibatalkan

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Mentrans Ungkap Kronologi Transmigran di Kalsel Minta SHM ke Presiden Usai Sertifikat Dibatalkan
Foto: Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara bersama jajaran dalam jumpa pers terkait kasus transmigran di Kota Baru, Kalimantan Selatan yang minta kepada Presiden Prabowo Subianto agar SHM mereka dikembalikan, di Jakarta, Rabu 11/2/2026 (sumber: ANTARA/Harianto)

Pantau - Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara memaparkan kronologi lengkap terkait pembatalan sertifikat hak milik (SHM) milik transmigran di Kotabaru, Kalimantan Selatan, yang berujung pada permohonan warga kepada Presiden Prabowo Subianto untuk mengembalikan hak atas tanah mereka.

Kronologi Kasus Pembatalan Sertifikat Milik Transmigran

Dalam jumpa pers yang digelar di Jakarta pada Rabu, 11 Februari 2026, Mentrans menyampaikan bahwa persoalan ini menyita perhatian publik dan sempat viral di media sosial.

"Hari ini kami menyampaikan secara langsung persoalan yang cukup menyita perhatian publik, yang kemarin cukup viral di media sosial, terkait dengan perampasan hak tanah para transmigran yang ada di Kotabaru, Kalimantan Selatan," ungkapnya.

Wilayah yang dimaksud terletak di Desa Rawa Indah, eks lokasi Transmigrasi Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan.

Program transmigrasi dilakukan pada 1986 dan 1989 dengan pola transmigrasi umum yang menempatkan 438 kepala keluarga dari Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan penduduk lokal Banjar.

Setelah lima tahun pengelolaan, kawasan transmigrasi diserahkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan Undang-Undang Ketransmigrasian.

" Kemudian lahan yang dibagikan itu adalah 0,5 hektare (ha) untuk lahan pekarangan, biasanya lahan pekarangan itu termasuk rumah tinggal, lalu lahan usaha satu seluas 0,5 ha, dan lahan usaha dua itu 1 ha yang seluruhnya telah bersertifikat hak milik sejak tahun 1990," jelasnya.

Persoalan mulai muncul pada tahun 2010, ketika Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 8.139 hektare kepada PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO) yang pada 2013 berganti nama menjadi PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).

Tahun 2013, oknum dari perusahaan tersebut menawarkan kerja sama plasma kebun sawit kepada sebagian warga, dan meminta dokumen seperti fotokopi sertifikat, KTP, serta kartu keluarga.

"Namun, warga transmigran baru mengetahui bahwa PT SSC tersebut melakukan atau memiliki izin usaha pertambangan. Yang terus kemudian dilakukan usaha tambang itu sendiri pada tahun 2013, bentuknya batu bara," ia mengungkapkan.

Mentrans juga mengungkapkan adanya praktik jual beli tanah secara tidak resmi.

"Ini harus kami sampaikan juga faktanya, sehingga ada yang istilahnya itu jual beli di bawah tangan. Jadi, jual beli sertifikat tanpa AJB (Akta Jual Beli). Kira-kira begitu. Sehingga mereka juga tidak bisa balik nama. Ini juga untuk pengetahuan kita kepada masyarakat luas bahwa hati-hati jual beli tanah tanpa AJB," ujarnya.

Pembatalan sertifikat tahap pertama terjadi pada 1 Juli 2019 oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalimantan Selatan, yang membatalkan 276 bidang sertifikat hak milik di Desa Bekambit Asri.

Diduga pembatalan dilakukan karena PT SSC mengklaim telah membeli lahan tersebut dan sebagian telah terbit sertifikat Hak Pakai atas nama perusahaan.

Tahap kedua pembatalan terjadi pada 1 November 2019, dengan total 441 bidang dibatalkan meskipun belum dilepaskan kepada PT SSC. Namun, perusahaan disebut telah mengajukan permohonan sertifikat hak pakai berdasarkan IUP, surat penguasaan fisik tanah, dan surat keterangan dari kepala desa setempat.

Transmigran Sampaikan Aspirasi ke Presiden, Pemerintah Kirim Tim Investigasi

Viralnya kasus ini dipicu oleh permohonan dari beberapa transmigran yang menyampaikan langsung aspirasi kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Inilah yang terus kemudian terjadi akhirnya kemarin sempat viral di media sosial, beberapa transmigran yang diwakili oleh Ibu Nyoman, Bapak Ishak, Ibu Saniasi, Ibu Sumiyati, dan Bapak Supriyadi menyampaikan aspirasinya dan memohon kepada Bapak Presiden (Prabowo Subianto) untuk mereka mendapatkan haknya kembali," kata Mentrans.

Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Transmigrasi segera mengirim tim investigasi ke lokasi guna menemui warga, mengumpulkan data, dan berkoordinasi dengan kementerian terkait.

Koordinasi dilakukan bersama Kementerian ATR/BPN dan Kementerian ESDM, yang menghasilkan kesepakatan untuk meninjau kembali penerbitan hak pakai dan membatalkan keputusan pembatalan sertifikat.

Tim lintas kementerian juga dijadwalkan melakukan mediasi langsung di lokasi untuk memastikan kesepakatan dijalankan sesuai ketentuan dan menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.

Pemerintah menyatakan komitmennya untuk hadir melindungi hak masyarakat dan mendorong penyelesaian konflik lahan secara adil melalui program prioritas penyelesaian persoalan transmigrasi dan pertanahan.

Mentrans juga mengimbau warga transmigran agar mengelola lahan secara produktif dan melaporkan kondisi lahan kepada instansi terkait, guna menghindari pembatalan sepihak karena dianggap terbengkalai.

Penulis :
Leon Weldrick