Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Tanggapan dan Langkah Hukumnya

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Roy Suryo Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Tanggapan dan Langkah Hukumnya
Foto: Pakar telematika Roy Suryo berbicara dengan awak media saat ditemui di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat 7/11/2025 (sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Pantau - Pakar telematika Roy Suryo menyatakan menghormati penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Ia menanggapi status tersangkanya dengan tenang dan menyebutnya sebagai bagian dari proses hukum.

"Status tersangka itu masih harus kita hormati dan sikap saya apa? Senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses. Masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," ungkapnya.

Roy menyatakan menyerahkan seluruh proses hukum kepada kuasa hukumnya.

"Saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum. Saya tetap mengajak untuk semua yang ke-7 orang lain untuk tetap tegar," ia mengungkapkan.

Terkait langkah hukum selanjutnya, Roy menyebut akan berdiskusi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum sebelum mengambil keputusan.

"Langkah hukum (selanjutnya) tunggu semuanya, apalagi saya tentu tidak bisa berbicara sendiri. Kita akan ikuti semua nasihat, termasuk dari para kuasa hukum yang ada," ujarnya.

Polda Metro Jaya Tetapkan Delapan Tersangka

Pada hari yang sama, Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa terdapat delapan tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

"Telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, penghasutan, edit dan manipulasi data elektronik," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol. Asep Edi Suheri dalam konferensi pers.

Delapan tersangka tersebut dibagi ke dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Klaster kedua terdiri dari RS (Roy Suryo), RHS, dan TT.

Tersangka pada klaster pertama dikenakan pasal-pasal sebagai berikut:

Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat (4) UU ITE, dan Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

Sementara itu, tersangka pada klaster kedua dijerat dengan Pasal 310 KUHP, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU ITE, Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE, Pasal 27a jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE, serta Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45a ayat (2) UU ITE.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan pihak kepolisian belum mengumumkan penahanan terhadap para tersangka.

Penulis :
Shila Glorya