
Pantau - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat tengah menyelidiki legalitas izin operasional gudang pengisian ulang oksigen di Desa Gampa, Kecamatan Johan Pahlawan, Meulaboh, yang meledak pada Rabu, 5 November 2025 dan menewaskan dua orang serta merusak belasan rumah warga.
Dugaan Tidak Berizin dan Minim Pengawasan
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh Barat Edy Juanda menyatakan bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pengajuan izin pengisian oksigen yang tercatat di pemerintah daerah.
"Lokasinya sangat tertutup, infonya warga tidak tahu kalau lokasi yang meledak itu merupakan gudang pengisian oksigen," ungkapnya.
Edy juga membenarkan bahwa tidak terdapat papan nama perusahaan atau tanda kegiatan usaha di lokasi gudang, sehingga keberadaan aktivitas tersebut tidak terdeteksi sebelumnya oleh warga maupun aparat setempat.
Gudang tersebut baru diketahui berfungsi sebagai tempat pengisian tabung oksigen setelah ledakan hebat terjadi.
Ledakan itu menewaskan dua orang dan menyebabkan kerusakan parah pada sejumlah rumah di sekitarnya.
Kondisi ini langsung menjadi perhatian DPMPTSP untuk dilakukan penelusuran menyeluruh terhadap kepatuhan perizinan dan standar operasional tempat serupa.
Kewenangan Perizinan dan Rekomendasi Daerah
Edy menjelaskan bahwa secara regulasi, penerbitan izin pengisian gas atau isi ulang tabung oksigen merupakan kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Lingkungan Hidup.
Sementara itu, untuk pengisian gas medis, kewenangan berada di Kementerian Kesehatan dengan proses rekomendasi dilakukan di tingkat pemerintah daerah.
Namun hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui apakah lokasi pengisian tersebut memiliki izin resmi dari kementerian terkait.
Pemerintah daerah akan segera melakukan koordinasi lintas sektor untuk menelusuri dokumen legalitas, serta memastikan keamanan dan kepatuhan usaha serupa di wilayah Aceh Barat.
- Penulis :
- Aditya Yohan







