Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Tetapkan Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Pemerasan RPTKA, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KPK Tetapkan Hery Sudarmanto sebagai Tersangka Pemerasan RPTKA, Total Kerugian Capai Rp53,7 Miliar
Foto: (Sumber: Mantan Sekjen Kemenaker Hery Sudarmanto setelah gagal membaur dengan rombongan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi guna menghindari para jurnalis yang menunggunya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/6/2025). ANTARA/Rio Feisal.)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hery Sudarmanto, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

Penetapan status tersangka diumumkan pada 29 Oktober 2025 setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup melalui penggeledahan dan penyitaan dokumen.

Peran Hery dinilai kuat untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK telah menetapkan delapan tersangka lainnya dari kalangan aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan, yaitu Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.

Modus Pemerasan dan Kerugian Negara

Pemerasan terjadi selama periode 2019–2024 dan diperkirakan menghasilkan dana sekitar Rp53,7 miliar.

RPTKA merupakan dokumen wajib bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk bisa bekerja di Indonesia.

Tanpa dokumen ini, izin tinggal dan kerja tidak dapat diterbitkan, dan TKA dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.

Para pemohon RPTKA diduga terpaksa membayar sejumlah uang agar permohonan mereka diproses oleh oknum-oknum di kementerian.

KPK juga mengungkap bahwa praktik ini telah berlangsung sejak masa kepemimpinan Menteri Abdul Muhaimin Iskandar, dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri, dan terakhir oleh Ida Fauziyah.

Penahanan terhadap delapan tersangka telah dilakukan dalam dua tahap, masing-masing pada 17 dan 24 Juli 2025.

Penulis :
Ahmad Yusuf