Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Baleg DPR RI Setujui Tugas Baru BPIP untuk Pembinaan Ideologi Pancasila Calon WNI

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Baleg DPR RI Setujui Tugas Baru BPIP untuk Pembinaan Ideologi Pancasila Calon WNI
Foto: (Sumber: Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan memimpin rapat di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (11/11/2025). ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi/am..)

Pantau - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati penambahan tugas Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang BPIP, yaitu melakukan pengoordinasian pembinaan ideologi Pancasila bagi calon Warga Negara Indonesia (WNI), termasuk calon atlet yang dinaturalisasi.

Tugas Baru Diatur dalam Pasal 4 RUU BPIP

Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menyampaikan bahwa tugas tambahan ini dicantumkan dalam Pasal 4 Ayat 2 huruf p RUU BPIP.

Pembahasan tersebut disepakati dalam rapat Baleg yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta.

Teknis pelaksanaan tugas BPIP dalam pembinaan calon WNI akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin), termasuk perincian mengenai apakah BPIP bertindak sebagai penyedia materi atau juga sebagai penyelenggara pembinaan.

Bob Hasan menjelaskan bahwa pembinaan ideologi Pancasila merupakan bagian dari tugas umum BPIP sebagai lembaga pembantu Presiden dalam bidang pembinaan ideologi kebangsaan.

Pentingnya Peran BPIP dalam Proses Naturalisasi

Anggota Baleg DPR RI Putra Nababan mendukung langkah ini dan menilai pembinaan ideologi Pancasila penting diberikan kepada setiap calon WNI.

Ia menekankan bahwa pembinaan juga perlu menyasar atlet yang tengah menjalani proses naturalisasi agar memahami nilai-nilai dasar bangsa Indonesia.

Putra Nababan meminta kejelasan terkait peran BPIP dalam pelaksanaannya, apakah sebatas menyediakan materi atau turut menyelenggarakan proses pembinaan secara langsung.

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa Baleg telah menyepakati RUU BPIP masuk dalam program legislasi nasional pada masa sidang ini.

Doli menambahkan bahwa dasar hukum BPIP selama ini masih berupa Keputusan Presiden (Keppres), sehingga perlu diperkuat melalui undang-undang untuk memberikan kepastian hukum terhadap kelembagaan dan kewenangan BPIP.

BPIP sebelumnya berawal dari Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) melalui Peraturan Presiden, lalu ditingkatkan menjadi BPIP melalui Keppres, dan kini proses legislasi tengah berlangsung untuk menetapkannya sebagai badan hukum melalui undang-undang.

Penulis :
Ahmad Yusuf