
Pantau - Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah mengingatkan pemerintah agar memastikan stabilitas ekonomi, sosial, politik, dan kesiapan teknis sebelum melaksanakan kebijakan redenominasi rupiah yang direncanakan pada tahun 2027.
Said menegaskan bahwa keempat aspek tersebut merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi sebelum pelaksanaan redenominasi.
Ia juga menyatakan bahwa redenominasi wajib melalui proses legislasi di DPR RI dalam bentuk undang-undang.
"Apakah pemerintah sudah siap? Kalau semua itu belum, jangan coba-coba dilakukan redenominasi," ungkapnya.
Menurutnya, redenominasi bukan sekadar penghilangan tiga angka nol, namun membawa dampak luas apabila tidak dipersiapkan secara teknis.
"Kalau aspek teknis pemerintah itu belum siap, kalau harga Rp280 dibulatkan Rp300, maka inflatoarnya yang terjadi. Itu yang paling sangat mengganggu pikiran kami di Badan Anggaran," ia mengungkapkan.
Pemerintah Masih Matangkan Rencana Redenominasi
Said menyampaikan bahwa hingga saat ini rancangan undang-undang redenominasi belum masuk dalam program legislasi nasional.
Meski begitu, pemerintah telah mencantumkan penyusunan RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) dalam PMK Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.
Pemerintah menargetkan penuntasan RUU tersebut pada tahun 2027.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengonfirmasi bahwa implementasi redenominasi belum akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Belum, masih jauh," ujarnya.
Said menyatakan bahwa penetapan tahun 2027 merupakan waktu yang tepat karena memungkinkan dilakukannya sosialisasi dan peningkatan literasi keuangan masyarakat.
"Bagi saya baik, 2027 karena perlu sosialisasi yang intensif, termasuk literasi keuangan kita yang masih rendah di masyarakat," ungkapnya.
- Penulis :
- Arian Mesa








