
Pantau - Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan bahwa redenominasi rupiah harus dilaksanakan secara bertahap dan hati-hati guna mencegah risiko terhadap stabilitas ekonomi nasional.
Transisi Harus Terencana dan Bertahap
Mukhamad Misbakhun meminta pemerintah menyusun peta jalan yang jelas mengenai tahapan transisi dari uang lama ke uang baru.
Ia mengungkapkan, "Kebijakan redenominasi harus dijalankan secara hati-hati agar tidak menimbulkan gangguan di lapangan."
Fokus utama dari proses ini, menurutnya, adalah kejelasan tahapan pelaksanaan serta kesiapan masyarakat dalam menerima perubahan nominal.
DPR RI juga menyoroti pentingnya edukasi publik yang intensif, terutama kepada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang akan terdampak langsung oleh perubahan nilai nominal harga barang dan jasa.
Uji Coba dan Stabilitas Inflasi Jadi Kunci
Untuk menjamin kelancaran implementasi kebijakan, Misbakhun mengusulkan agar Bank Indonesia melakukan uji coba terbatas terlebih dahulu sebelum kebijakan redenominasi diterapkan secara menyeluruh.
Bank Indonesia juga diminta memastikan agar stabilitas inflasi dan sistem pembayaran tetap terjaga selama masa transisi.
DPR menyatakan kesiapannya membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah yang akan menyederhanakan nilai nominal dari Rp1.000 menjadi Rp1 sebagai bagian dari modernisasi sistem keuangan nasional.
Menurut Misbakhun, kebijakan redenominasi ini berpotensi mempermudah transaksi keuangan dan pencatatan akuntansi jika dijalankan secara komprehensif.
DPR menyambut baik rencana pemerintah selama seluruh aspek teknis, tahapan transisi, dan kesiapan publik telah disiapkan dengan matang.
DPR juga berkomitmen untuk terus mengawal proses pembahasan RUU tersebut agar dapat diterapkan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi perekonomian nasional.
Ia menambahkan, “DPR siap bekerja sama dengan pemerintah agar kebijakan redenominasi tidak menimbulkan beban baru bagi rakyat.”
- Penulis :
- Arian Mesa








