
Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengidentifikasi sekitar 920 ribu hektare lahan untuk mendukung pengembangan bahan bakar minyak campuran etanol 10 persen atau E10.
Lahan yang telah diidentifikasi terdiri dari 680 ribu hektare eks hak guna usaha yang tidak diperpanjang dan 240 ribu hektare tanah terlantar yang telah ditetapkan pemerintah.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menyatakan bahwa kebutuhan lahan untuk mendukung produksi etanol diperkirakan mencapai 1 juta hektare.
"Yang 100 ribu hektare sisanya masih saya cari," ungkapnya.
Lahan Akan Digunakan untuk Tanaman Singkong dan Tebu
Pemerintah tengah mengembangkan bahan baku etanol seperti singkong dan tebu yang akan digunakan sebagai bahan campuran bensin jenis E10.
Lahan tersebut tersebar di 18 provinsi termasuk Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Jawa Barat, Jawa Timur, dan Papua.
Data lahan yang telah dihimpun Kementerian ATR/BPN telah diserahkan kepada Kementerian Pertanian untuk diverifikasi kesesuaiannya.
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa Indonesia membutuhkan satu juta hektare lahan tebu baru untuk mendukung implementasi program E10.
E10 Mulai Diterapkan pada 2027
Pemerintah menargetkan akan mewajibkan penggunaan bahan bakar minyak dengan kandungan etanol 10 persen mulai tahun 2027.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan ini sejalan dengan rencana pemerintah untuk menghentikan impor bahan bakar minyak jenis solar pada tahun 2026.
- Penulis :
- Leon Weldrick







