Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar Terbongkar, Empat Tersangka Diamankan

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar Terbongkar, Empat Tersangka Diamankan
Foto: Konferensi pers pengungkapan jaringan peredaran katrij vape berisi obat keras jenis etomidate oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Jakarta, Rabu 12/11/2025 (sumber: Humas Polresta Bandara Soekarno-Hatta)

Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta berhasil mengungkap jaringan peredaran vape berisi obat keras jenis etomidate dengan nilai ekonomi mencapai Rp42,5 miliar.

Penangkapan Jaringan Internasional di Dua Lokasi

Kapolresta Bandara Internasional Soekarno-Hatta Kombes Polisi Ronald Sipayung menyatakan bahwa empat tersangka telah diamankan dalam kasus ini.

"Mereka adalah ASW, KH dan CW, ketiganya warga negara asing asal Malaysia serta SY seorang warga Indonesia," ungkapnya.

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu wilayah Tangerang dan Jakarta Pusat, dengan barang bukti sebanyak 8.500 paket vape yang mengandung cairan etomidate.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Michael Tandayu menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal tersebut.

"Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa jaringan tersebut dikendalikan oleh seseorang berinisial B (DPO) di Malaysia," ia mengungkapkan.

Ancaman Hukuman dan Apresiasi Polda Metro Jaya

Dengan pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 34 ribu jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan obat keras yang membahayakan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.

"Kasus ini menjadi bukti nyata komitmen kami dalam memberantas segala bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika, demi melindungi masyarakat dari dampak yang merusak," tegas Ronald Sipayung.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Budi Hermanto turut memberikan apresiasi atas kerja cepat dan sinergi jajaran Polresta Bandara Soetta dalam menangani kasus ini.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan obat keras maupun narkotika yang meresahkan masyarakat," ujarnya.

Budi Hermanto juga menambahkan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat dalam upaya pencegahan.

"Setiap keberhasilan seperti ini bukan hanya hasil penegakan hukum, tapi juga bukti kuatnya dukungan masyarakat terhadap Polri," tambahnya.

Penulis :
Shila Glorya