Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemerintah Pastikan Kawasan Industri Cikande Bersih dari Radiasi Cs-137, Siap Longgarkan Impor Scrap Logam

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Pemerintah Pastikan Kawasan Industri Cikande Bersih dari Radiasi Cs-137, Siap Longgarkan Impor Scrap Logam
Foto: Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita (tengah) ditemui di Jakarta, Rabu 12/11/2025 (sumber: ANTARA/Muzdaffar Fauzan)

Pantau - Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan bahwa paparan radiasi Cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE), Serang, Banten telah dinyatakan bersih berdasarkan surat resmi dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

Agus menyatakan bahwa paparan radioaktif tersebut tidak lagi menjadi isu yang perlu dikhawatirkan setelah pemerintah menerima konfirmasi dari Bapeten.

"Radioaktif itu sudah clear, kami juga sudah mendapatkan surat dari Bapeten dan sudah tidak lagi menjadi isu," ungkapnya.

Agus menambahkan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan relaksasi kebijakan penghentian sementara impor scrap logam sebagai tindak lanjut dari penyelesaian masalah tersebut.

"Perusahaan-perusahaannya kalau yang sudah mendapat clearance ya sudah beroperasi, tapi kita lihat nanti dari relaksasi atau dicabutnya peraturan pemerintah dalam hal ini terhadap penghentian sementara importasi scrap," ia mengungkapkan.

Langkah Mitigasi dan Pengawasan Ketat oleh Kemenperin

Sebagai bentuk mitigasi, Kementerian Perindustrian telah menyusun mekanisme untuk menjamin bahan baku dan produk industri bebas dari paparan radioaktif.

Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), Kemenperin telah mengeluarkan instruksi kepada seluruh sektor industri, khususnya logam serta makanan dan minuman, agar melakukan pelaporan berkala setiap tiga bulan mengenai hasil pemantauan tingkat radioaktif dalam proses produksi.

Kemenperin juga mewajibkan setiap perusahaan memberikan bukti bahwa bahan baku yang digunakan bebas dari zat radioaktif atau bahan berbahaya lainnya.

Selain itu, perusahaan yang memanfaatkan fasilitas peleburan scrap logam juga diwajibkan melampirkan surat komitmen pemasangan sistem pemantauan emisi berkelanjutan (Continuous Emission Monitoring System/CEMS) dan alat pemantau radiasi (Radiation Portal Monitoring/RPM).

Kronologi Temuan Kontaminasi Cs-137

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Setia Diarta, dalam rapat bersama Komisi VII DPR RI, menjelaskan kronologi paparan radiasi Cs-137 yang bermula dari laporan Bea Cukai Belanda.

Sebelum otoritas Amerika Serikat melalui United States Food and Drugs Administration (USFDA) menemukan udang Indonesia terkontaminasi Cs-137, Bea Cukai Belanda terlebih dahulu mendeteksi adanya radionuklida pada produk sepatu kets asal Indonesia.

Hasil pemeriksaan oleh ahli radiasi dari Otoritas Keamanan Nuklir dan Radiasi Belanda (ANVS) menunjukkan bahwa beberapa kotak sepatu mengalami peningkatan paparan radiasi hingga 110 nanoSievert per jam dari radiasi latar normal sebesar 20 nanoSievert per jam akibat Cs-137.

Sebanyak 24 perusahaan dilaporkan terpapar Cs-137 dan telah menjalani proses dekontaminasi oleh Satuan Tugas Penanganan Bahaya Radiasi Cs-137.

Untuk 12 titik kontaminasi yang berada di luar kawasan industri, tujuh lokasi masih dalam tahap dekontaminasi dan lima lokasi lainnya akan ditangani melalui penyegelan teknis seperti pengecoran atau penyemenan, sesuai rekomendasi Bapeten.

Penulis :
Leon Weldrick