Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi Informasi DKI Dorong Partai Politik Dukung Pembentukan Perda Keterbukaan Informasi Publik

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Komisi Informasi DKI Dorong Partai Politik Dukung Pembentukan Perda Keterbukaan Informasi Publik
Foto: (Sumber: Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta sekaligus Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menghadiri tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025 di Jakarta Creative Hub (JCH), Gedung Graha Niaga Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2025). ANTARA/HO-KI DKI Jakarta..)

Pantau - Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta menegaskan pentingnya komitmen partai politik dalam mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagai payung hukum keterbukaan informasi di tingkat daerah.

Dorongan Regulasi dan Komitmen Politik

Ketua KI Provinsi DKI Jakarta sekaligus Ketua Tim Penilai, Harry Ara Hutabarat, menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan tahapan presentasi E-Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Badan Publik Tahun 2025.

Harry mengapresiasi kehadiran Ketua DPW Partai NasDem DKI Jakarta yang juga Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, dalam kegiatan tersebut.

Menurutnya, kehadiran Wibi menunjukkan tanggung jawab kepada publik sekaligus kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Harry menegaskan, “Komitmen partai politik, termasuk DPW NasDem DKI Jakarta, sangat penting untuk mendorong pembentukan Perda KIP sebagai dasar hukum keterbukaan informasi di daerah.”

NasDem DKI Nyatakan Dukungan Penuh

Menanggapi hal itu, Wibi Andrino menyatakan dukungan penuh terhadap inisiatif pembentukan Perda KIP di Jakarta.

Ia menilai regulasi tersebut merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat untuk menjamin hak atas informasi yang dijamin oleh hukum.

Wibi mengatakan bahwa partai politik sering kali dipersepsikan kurang transparan, sehingga kehadiran Perda KIP dapat menjadi sarana bagi publik untuk memperoleh hak untuk tahu.

Ia juga mengungkapkan keheranannya karena hingga kini DKI Jakarta sebagai ibu kota negara belum memiliki Perda KIP, sementara beberapa provinsi lain telah lebih dulu menetapkannya.

Menurut Wibi, Perda KIP seharusnya menjadi regulasi umum di setiap provinsi, dan perlu ditelusuri apakah hambatan pembentukannya berasal dari legislatif atau eksekutif.

Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas Partai

Tim penilai, Agus Wijayanto Nugroho, memberikan sejumlah catatan untuk memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik oleh partai politik.

Agus menyoroti pentingnya akuntabilitas di media sosial partai sebagai bagian dari transparansi informasi publik.

Ia berharap akun media sosial resmi partai politik dapat terverifikasi agar publik lebih percaya terhadap kanal informasi resmi.

Selain itu, Agus juga menekankan pentingnya tata kelola layanan informasi publik yang transparan, terutama terkait penggunaan dana bantuan partai politik.

“Masyarakat berhak mengetahui serta memperoleh informasi mengenai bagaimana dana partai politik digunakan,” tegasnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf