Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Minta Perlindungan Hukum bagi Disabilitas Diperkuat dalam RKUHAP yang Baru

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

DPR Minta Perlindungan Hukum bagi Disabilitas Diperkuat dalam RKUHAP yang Baru
Foto: Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono (sumber: DPR)

Pantau - Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menegaskan pentingnya pemenuhan hak penyandang disabilitas dan kelompok rentan dalam pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) yang tengah berlangsung.

Menurutnya, RKUHAP harus menjadi instrumen hukum yang adil dan setara serta mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi seluruh warga negara tanpa terkecuali.

Bimantoro menyatakan bahwa penyandang disabilitas dan kelompok rentan sering menghadapi berbagai hambatan dalam memberikan kesaksian maupun keterlibatan dalam proses hukum.

"RKUHAP harus mendorong pemenuhan hak disabilitas dalam kesetaraan. Perlindungan hukum bagi kelompok disabilitas dan kelompok rentan dalam memberikan kesaksian dan menjalani proses hukum wajib diperkuat," ungkapnya.

Penguatan Hak Disabilitas sebagai Prinsip Konstitusional

Ia menekankan bahwa prinsip Hak Asasi Manusia harus menjadi dasar dalam pengaturan kesetaraan bagi penyandang disabilitas.

Negara, menurut Bimantoro, wajib mengakui, menghormati, dan memenuhi hak penyandang disabilitas untuk berpartisipasi secara penuh dalam sistem peradilan.

"Kesaksian penyandang disabilitas harus ditempatkan setara dengan saksi lainnya, sepanjang relevan dengan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, maupun pemeriksaan di persidangan. Itu adalah hak konstitusional mereka," ia mengungkapkan.

Penyandang disabilitas dan kelompok rentan, lanjutnya, harus dijamin dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa hambatan.

"Negara harus menjamin kesaksian mereka dihormati di hadapan hukum. Mereka memiliki pengalaman, ingatan, dan perspektif yang bisa memperkuat proses pembuktian," tegasnya.

Kewajiban Penyidik Fasilitasi Kebutuhan Khusus

Dalam implementasinya, Bimantoro meminta agar penyidik wajib melakukan asesmen atau penilaian khusus terhadap kebutuhan penyandang disabilitas dalam proses hukum.

Penyidik juga wajib menyediakan fasilitas pendukung seperti pendamping, juru bahasa, atau alat bantu lain yang relevan.

"Penyidik wajib melakukan asesmen dan memfasilitasi seluruh kebutuhan penyandang disabilitas dan kelompok rentan. Jangan sampai ada hambatan prosedural yang membuat mereka terabaikan," katanya menutup pernyataan.

Penulis :
Arian Mesa