
Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mengkaji Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian jika menduduki jabatan di luar kepolisian.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, "Kami masih pelajari putusan tersebut", ungkapnya menanggapi dampak putusan tersebut terhadap struktur kelembagaan KPK yang saat ini masih melibatkan personel aktif dari Polri.
Putusan MK tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 13 November 2025 di Jakarta.
MK menyatakan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan MK Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan oleh Anggota Polri
MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite terkait pengujian konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyebutkan bahwa "Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian."
Sementara dalam penjelasannya disebutkan bahwa "Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri."
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam sidang putusan menegaskan bahwa norma dalam Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah cukup jelas dan tidak perlu ditafsirkan ulang.
"Tak ada keraguan. Rumusan demikian adalah rumusan norma yang expressis verbis (jelas) yang tidak memerlukan tafsir atau pemaknaan lain," ia mengungkapkan.
Implikasi Hukum dan Potensi Penyesuaian Lembaga
Putusan ini membuka kemungkinan adanya perubahan struktur kepegawaian di sejumlah institusi negara yang selama ini diisi oleh personel aktif Polri, termasuk di KPK.
KPK masih menunggu kajian hukum internal sebelum menentukan langkah selanjutnya terkait posisi anggota Polri aktif yang saat ini bertugas di lembaga antirasuah tersebut.
- Penulis :
- Leon Weldrick







