Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KemenPANRB Siap Undang Polri Bahas Evaluasi Jabatan Sipil Pasca Putusan MK

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KemenPANRB Siap Undang Polri Bahas Evaluasi Jabatan Sipil Pasca Putusan MK
Foto: (Sumber : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Rini Widyantini memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenentrrian PAN RB, Jakarta, Selasa (18/11/2025). (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat))

Pantau - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan segera mengundang Polri untuk membahas evaluasi serta tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Evaluasi Jabatan Sipil yang Diisi Anggota Polri

Menteri PANRB Rini Widyantini menyatakan, "Kami nanti akan undang Polri," ungkapnya saat memberikan keterangan di Kantor KemenPANRB, Jakarta.

Rini menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan data mengenai anggota Polri aktif yang saat ini menduduki jabatan sipil di berbagai institusi pemerintahan.

Ia menyampaikan bahwa dirinya bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo akan mengevaluasi apakah jabatan sipil tertentu harus ditempati oleh seseorang dengan kompetensi kepolisian.

Rini mengatakan, "Saya dengan Kapolri mesti mempelajari dalam hal apa saja dia bisa diisi, karena memang ada beberapa jabatan-jabatan yang memang kita harus evaluasi, apakah memang itu kompetensinya bisa diisi oleh Polri atau tidak, memang harus dilakukan evaluasi seperti itu," ujarnya.

Fokus KemenPANRB saat ini adalah memastikan bahwa anggota Polri aktif yang berada di jabatan sipil benar-benar sesuai dengan kompetensinya.

Ia menekankan bahwa kompetensi utama Polri adalah di bidang pengamanan.

Rini memberikan contoh, "Kompetensinya kepolisian tentunya untuk di bidang pengamanan, apakah sesuai dengan itu? Misalnya seperti di BNN. BNN kan memang kaitannya dengan masalah pengamanan mungkin itu bisa, contohnya seperti itu," ia mengungkapkan.

Putusan MK dan Ketentuan Jabatan Sipil

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang memungkinkan polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan amar putusan, "Menyatakan frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ungkapnya.

MK mengabulkan seluruh permohonan yang diajukan advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite mengenai uji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasannya dalam UU Polri.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Pasal 28 ayat (3) UU Polri pada dasarnya menegaskan bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun.

Ridwan menjelaskan makna ketentuan tersebut, "mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian" adalah syarat wajib bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian," ujarnya.

Mahkamah menilai bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) menyebabkan ketidakjelasan norma.

Ridwan menyatakan, "Perumusan yang demikian berakibat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam pengisian bagi anggota Polri yang dapat menduduki jabatan di luar kepolisian dan sekaligus menimbulkan ketidakpastian hukum bagi karier ASN yang berada di luar institusi kepolisian," ungkapnya.

Penulis :
Ahmad Yusuf