
Pantau - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan berhasil menangkap buronan keuangan asal China berinisial WZ, seorang mantan direktur utama perusahaan real estat, yang diduga terlibat dalam kasus pinjaman korporasi senilai 980 juta yuan atau sekitar Rp2,2 triliun.
WZ, pria berusia 58 tahun, ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, 13 November 2025, atas permintaan resmi dari pemerintah China.
Penangkapan ini dilakukan setelah Kedutaan Besar Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Jakarta mengirimkan nota diplomatik kepada otoritas imigrasi Indonesia.
"Penanganan terhadap WZ dilakukan berdasarkan nota diplomatik dari Kedutaan Besar RRT di Jakarta. WZ ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, pada Kamis, 13 November 2025," ungkap Direktur Intelijen Keimigrasian Komisaris Besar Polisi Agus Waluyo.
Kronologi Pergerakan dan Penangkapan
WZ diketahui melarikan diri ke luar negeri setelah gagal melunasi pinjaman korporasi yang mengakibatkan dirinya ditetapkan sebagai pelaku kejahatan keuangan oleh kepolisian China.
Alih-alih menghadapi proses hukum di negaranya, WZ memilih kabur dan sejak Agustus 2025 berpindah-pindah negara di kawasan Asia.
Ia tiba di Indonesia pada 7 Oktober 2025 menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan menetap di Batam.
Menanggapi nota diplomatik dari otoritas China, tim penindakan keimigrasian dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam melakukan pemantauan intensif terhadap keberadaan WZ.
"Tanpa perlawanan, WZ bisa diamankan oleh tim dari imigrasi," ujar Kepala Kantor Imigrasi Batam Hajar Aswad.
Status Hukum dan Proses Lanjutan
Hajar Aswad menyebut bahwa pemerintah China tidak memberikan rincian modus tindak pidana yang dilakukan oleh WZ, namun dalam nota diplomatik, ia dikategorikan sebagai financial fugitive atau pelaku kejahatan keuangan yang melarikan diri dari yurisdiksi hukum negaranya.
"Nota diplomatik ini disampaikan ke Direktorat Jenderal [Imigrasi] per tanggal 11 November," ungkapnya.
Saat ini, WZ berstatus sebagai deteni dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh otoritas imigrasi Indonesia.
Direktorat Jenderal Imigrasi juga tengah berkoordinasi dengan pemerintah China guna menindaklanjuti penanganan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum serta mekanisme diplomatik yang berlaku.
- Penulis :
- Shila Glorya








