
Pantau - Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada 18 November 2025, seluruh fraksi DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sebagai RUU Usul DPR RI.
Proses Pengajuan RUU dan Pendapat Fraksi-Fraksi
RUU ini sebelumnya diajukan oleh Badan Legislasi DPR RI sebagai usul inisiatif. Setelah itu, seluruh fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat tertulis terkait RUU tersebut. Beberapa juru bicara fraksi yang membacakan pendapat mereka adalah:
- PDI Perjuangan: Edi Purwanto
- Golkar: Daniel Mutaqien Syaifuddin
- Gerindra: Melati
- NasDem: Arief Rahman
- PKB: Muhammad Hilman Mufidi
- PKS: Reni Astuti
- PAN: Andi Yuliani Paris
- Demokrat: Raja Faisal Manganju Sitorus
Persetujuan RUU dan Proses Pengesahan
Setelah pendapat dari setiap fraksi dibacakan, Ketua DPR RI Puan Maharani mengajukan pertanyaan mengenai apakah RUU ini dapat disetujui untuk disahkan sebagai RUU Usul DPR RI. Seluruh anggota DPR yang hadir memberikan jawaban “setuju”, menandakan persetujuan terhadap RUU tersebut.
Agenda Lanjutan
Setelah pengesahan RUU Perubahan Keempat UU Perkoperasian, rapat dilanjutkan dengan penyampaian laporan dari Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan (fit and proper test) terhadap Kantor Akuntan Publik yang akan memeriksa Laporan Keuangan DPR RI Tahun 2025.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf








