
Pantau - Pemerintah mematangkan penyempurnaan kebijakan tata kelola royalti lagu dan musik melalui Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Penyempurnaan Rekomendasi Kebijakan Tata Kelola Royalti Lagu dan/atau Musik yang digelar di Jakarta pada 18 November.
Penguatan Kepastian Hukum dan Evaluasi Sengketa Royalti
Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menyoroti maraknya sengketa perizinan, royalti, dan hak cipta yang memunculkan persepsi beragam di masyarakat.
"Beberapa kasus telah menimbulkan kesalahpahaman publik bahkan menciptakan kecemasan dalam pelaku usaha dan masyarakat," ungkapnya.
Ia menilai situasi tersebut menunjukkan bahwa tata kelola royalti belum sepenuhnya dipahami dan belum berjalan optimal.
Nofli menegaskan pentingnya kepastian hukum, transparansi, perbaikan persepsi publik, serta penguatan kelembagaan LMK dan LMK Nasional.
Ia mengungkapkan bahwa rapat koordinasi merupakan bagian penting dalam memperkuat tata kelola kekayaan intelektual khususnya di sektor musik.
“Saya menyampaikan apresiasi kepada Direktur Hak Cipta dan Desain Industri yang hadir sekaligus memberikan masukan dalam penyusunan rekomendasi,” ujarnya.
Revisi Regulasi Hak Cipta dan Kolaborasi Internasional
Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI Kemenkum, Agung Damarsasongko, memaparkan perkembangan revisi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang telah masuk Prolegnas 2025.
“Draf Rancangan Undang-Undang Hak Cipta saat ini berada di Badan Legislasi DPR setelah melalui proses harmonisasi,” ujar Agung.
Revisi tersebut mencakup penguatan perlindungan hak cipta, pengaturan platform digital, penyesuaian terhadap ciptaan digital dan kecerdasan artifisial, perlindungan ekspresi budaya tradisional, serta penegasan masa berlaku dan pengalihan hak.
Pemerintah juga memberikan masukan terkait kebutuhan pengaturan Freedom of Panorama, Public Lending Right, dan Resale Right.
Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI, Yasmon, membahas peluang kerja sama internasional untuk memperkuat sistem kekayaan intelektual nasional.
"Pada Juli 2025 dalam pertemuan bilateral dengan WIPO, kami menyampaikan gagasan pembentukan Jakarta Protocol di Geneva," ujarnya.
Indonesia menggalang dukungan negara anggota BRICS untuk Proposal Indonesia berjudul Indonesian Proposal on a Legally Binding Instrument for the Governance of Copyright Royalty in the Digital Environment yang akan diajukan pada WIPO SCCR Desember mendatang.
“Instrumen global yang inovatif dan mengikat diperlukan untuk memastikan kreator memperoleh remunerasi yang adil, tepat waktu, dan proporsional dalam ekosistem digital,” tuturnya.
Pertemuan tersebut diarahkan untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang mampu mengakomodasi perkembangan teknologi serta kebutuhan pelaku industri musik nasional.
Rapat koordinasi menjadi ruang kolaborasi antar-kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan untuk memperkuat kebijakan tata kelola royalti di Indonesia.
Berbagai masukan dan rekomendasi akan menjadi bahan pertimbangan Asisten Deputi Koordinasi Pemanfaatan, Pemberdayaan, dan Pelindungan Kekayaan Intelektual dalam merumuskan rekomendasi kebijakan tata kelola royalti lagu dan musik.
- Penulis :
- Aditya Yohan








