Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Kabupaten Lamandau Terbentuk dari Penolakan Bergabung, Ini Sejarah dan Fakta Lengkapnya

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Kabupaten Lamandau Terbentuk dari Penolakan Bergabung, Ini Sejarah dan Fakta Lengkapnya
Foto: (Sumber : Terbentuk Lewat Penolakan Bergabung, Inilah Sejarah dan Fakta Menarik Kabupaten Lamandau.)

Pantau - Kabupaten Lamandau di Provinsi Kalimantan Tengah terbentuk sebagai hasil pemekaran dari Kabupaten Kotawaringin Barat berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002. Kabupaten ini resmi berdiri pada Agustus 2002 dan memperingati hari jadinya setiap tanggal 3 Agustus.

Letak Wilayah dan Kondisi Administratif

Kabupaten Lamandau memiliki luas wilayah sebesar 6.414 kilometer persegi dan secara administratif terbagi menjadi delapan kecamatan.

Jumlah penduduk Lamandau pada tahun 2020 tercatat sebanyak 97.611 jiwa.

Secara geografis, Lamandau berbatasan dengan:

  • Timur: Kabupaten Kotawaringin Barat
  • Barat: Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Sukamara
  • Utara: Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Kotawaringin Barat
  • Selatan: Kabupaten Sukamara dan Kotawaringin Barat

Sejarah Terbentuknya Kabupaten Lamandau

Proses terbentuknya Kabupaten Lamandau bermula dari rencana pemekaran wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.

Pada 10 November 1999, pemerintah kabupaten menggelar pertemuan bersama seluruh camat, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda guna menyosialisasikan rencana pembentukan Kabupaten Sukamara.

Dalam rencana awal, Kabupaten Sukamara akan mencakup wilayah Kecamatan Jelai, Balai Riam, Bulik, Lamandau, dan Delang, dengan ibu kota di Sukamara.

Namun, Kecamatan Bulik dan Kecamatan Delang menolak menandatangani perjanjian untuk bergabung dalam Kabupaten Sukamara.

Menanggapi penolakan tersebut, keesokan harinya anggota DPRD Kotawaringin Barat dari Kecamatan Bulik, Tommy Hermal Ibrahim, meminta camat Bulik membuat pernyataan resmi penolakan bergabung.

Tommy kemudian mengusulkan pembentukan kabupaten baru bernama Kabupaten Lamandau.

Usulan ini disambut baik oleh tokoh masyarakat, pemuda, dan tokoh agama setempat, yang kemudian berunding dan menyepakati pembentukan Kabupaten Lamandau secara terpisah dari rencana Kabupaten Sukamara.

Ibu kota kabupaten ditetapkan di Nanga Bulik, dengan wilayah administratif mencakup tiga kecamatan awal: Bulik, Lamandau, dan Delang.

Permohonan resmi pembentukan kabupaten diajukan ke Bupati Kotawaringin Barat dan Gubernur Kalimantan Tengah pada Desember 1999.

Akhirnya, pada Agustus 2002, Kabupaten Lamandau resmi menjadi daerah otonom baru di Provinsi Kalimantan Tengah.

Penulis :
Ahmad Yusuf