Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Serahkan Uang Rampasan Rp883 Miliar dan Enam Efek ke Taspen, Terkait Kasus Investasi Fiktif

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Serahkan Uang Rampasan Rp883 Miliar dan Enam Efek ke Taspen, Terkait Kasus Investasi Fiktif
Foto: Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu (kanan) secara simbolis menyerahkan barang rampasan kasus investasi fiktif senilai Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Direktur Utama PT Taspen (Persero) Rony Hanityo Aprianto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 20/11/2025 (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan senilai Rp883.038.394.268 atau sekitar Rp883 miliar serta enam unit efek kepada PT Taspen (Persero).

Penyerahan ini merupakan eksekusi dari perkara korupsi atas nama terdakwa Ekiawan Heri Primaryanto, yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa serah terima barang rampasan dilakukan setelah terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus investasi fiktif.

Vonis Tetap dan Eksekusi Reksa Dana

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 atau I-Next G2 sebanyak 996.694.959,5143 unit dirampas untuk negara.

Reksa dana tersebut diperhitungkan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara akibat investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga hampir Rp1 triliun.

Jaksa KPK kemudian mengeksekusi putusan dengan menjual kembali unit reksa dana itu guna memperoleh net asset value atau nilai aktiva bersih.

Penjualan dilakukan dalam rentang waktu 29 Oktober hingga 12 November 2025.

Hasil dari penjualan unit reksa dana sebesar Rp883.038.394.268 ditransfer ke rekening Giro THT milik Taspen di BRI Cabang Veteran Jakarta pada 20 November 2025.

Selain uang tunai, enam unit efek juga telah dipindahkan ke rekening efek Taspen pada 17 November 2025.

Rincian Efek dan Respons Taspen

Direktur Utama PT Taspen Rony Hanityo Aprianto menyambut baik penyerahan barang rampasan tersebut.

"Saya sangat bahagia setelah menerima barang rampasan dalam bentuk uang," ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa Taspen juga menerima enam unit efek, antara lain KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA, dan efek dari PT PP, yang terdiri dari beberapa seri.

"Efek-efek tersebut sangat membantu dalam proses pemulihan aset sehingga mendekati angka Rp1 triliun," ujarnya.

Perjalanan Kasus dan Vonis Para Tersangka

KPK pertama kali mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam investasi fiktif ini pada 8 Maret 2024.

Kasus ini melibatkan penempatan dana sebesar Rp1 triliun dalam produk investasi fiktif.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius Kosasih dan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) periode 2016–2024 Ekiawan Heri Primaryanto.

Pada 20 Juni 2025, KPK juga menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi untuk dimintai pertanggungjawaban pidana.

Vonis terhadap para pelaku dijatuhkan oleh Majelis Hakim pada 6 Oktober 2025.

Antonius Kosasih dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, sementara Ekiawan Heri divonis 9 tahun penjara.

Penulis :
Shila Glorya