Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polda Metro Jaya Ungkap Perdagangan Ilegal 439 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp4,2 Miliar

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Polda Metro Jaya Ungkap Perdagangan Ilegal 439 Bal Baju Bekas Impor Senilai Rp4,2 Miliar
Foto: Sejumlah barang bukti baju bekas impor (ball press) yang disita oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 21/11/2025 (sumber: ANTARA/Ilham Kausar)

Pantau - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus perdagangan baju bekas impor ilegal sebanyak 439 koli atau ball press dengan total nilai mencapai sekitar Rp4,2 miliar.

Pengungkapan dan Modus Operandi

Penindakan terhadap kasus ini dilakukan pada dua lokasi berbeda, yakni pada Selasa (11/11) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, serta pada Minggu (16/11) di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa baju-baju bekas tersebut diduga berasal dari Korea Selatan, China, dan Jepang.

"Kalau kita hitung 439 koli itu bernilai kurang lebih Rp4,2 miliar," ungkapnya.

Modus yang digunakan para pelaku adalah dengan mengimpor pakaian bekas dari luar negeri secara ilegal (thrifting), kemudian mendistribusikannya ke berbagai wilayah di DKI Jakarta dan sekitarnya.

Penyidik menyebutkan bahwa proses pendalaman dan penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung.

"Sampai saat ini semuanya masih berproses, termasuk diduga pemilik, kemudian juga asal barang. Asal barang kalau dari keterangan saksi, dari barang bukti itu ada dari Korea Selatan, China dan Jepang," ia mengungkapkan.

Barang Bukti dan Pemeriksaan Saksi

Dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian telah memeriksa dan mengamankan 12 orang saksi yang diduga terlibat dalam jaringan distribusi baju bekas ilegal tersebut.

Mereka yang diperiksa antara lain IR alias O selaku penanggung jawab barang, J alias K sebagai koordinator, SW sebagai pemilik ekspedisi, serta MS, DR, SRJ, H, dan N sebagai sopir truk.

Selain itu, ada juga STO sebagai kernet truk, serta DI, MKR, dan ME yang merupakan sopir mobil pikap.

"Untuk barang bukti yang diamankan, yaitu 439 koli pakaian bekas, tiga truk Colt Diesel Double, dua truk Fuso, tiga mobil pikap dan satu ponsel milik saksi IR," jelas Edy.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan memberi ruang bagi pelaku pelanggaran hukum, khususnya yang mengancam keamanan barang-barang di dalam negeri.

Komitmen kepolisian juga ditujukan untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan aman di Indonesia.

"Kami juga tentunya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijak dalam memperjualbelikan pakaian bekas impor," tambah Edy.

Penulis :
Arian Mesa